Bahayanya Kebocoran Data, Penyelenggara Sistem Elektronik Harus Lebih Perhatikan Aspek Pelindungan Data Pribadi
Korban kebocoran data dapat mengajukan permintaan ganti kerugian dan peretas juga pencuri data pribadi bisa dikenakan sanksi pidana.
Kebocoran data sering terjadi dengan semakin majunya teknologi dan tidak dibarengi dengan adanya pelindungan data pribadi. Tidak hanya kebocoran data konsumen marketplace tetapi juga bahkan kebocoran terjadi pada data pengguna aplikasi EHac hingga 1,3 juta data. Sehingga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pelindungan data pribadi.
Partner BP Lawyers, Sekar Ayu Primandani, menyampaikan materi dengan tema “Ruang Lingkup Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menjaga Data Pribadi Pengguna dalam Sistem Elektronik” dalam Friday I’m In Law Series (FIIL) yang diadakan oleh KlikLegal.
Sekar menjelaskan penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi. Pelindungan data pribadi mulai dari perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan, dan/atau penghapusan atau pemusnahan.
“Penting untuk dipahami bahwa dalam melakukan Pemrosesan Data Pribadi, Penyelenggara harus mendapatkan persetujuan yang sah dari Pemilik Data Pribadi, untuk satu atau beberapa tujuan pemrosesan yang telah disampaikan,” ujar Sekar.
Selain itu, kegagalan dalam melindungi data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik sudah seharusnya dikenai sanksi yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara sistem wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi bahwa telah terjadi kebocoran data. Selain itu, penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun regulator lainnya,” lanjut Sekar.
Sekar menyampaikan bahwa terdapat upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik data pribadi dalam hal terjadinya kebocoran data pribadi. Upaya hukum ini dapat diarahkan kepada peretas atau pencuri data pribadi dan juga pengelola data pribadi. Langkah yang dilakukan adalah dengan menuntut ganti rugi dan adanya sanksi pidana.
“Ada upaya yang dapat ditempuh dalam hal kebocoran data terjadi. Terhadap peretas dan pencuri data pribadi maka dapat dituntut ganti rugi selama tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian kepada pemilik data pribadi. Terhadap pengelola data pribadi juga dapat dituntut ganti rugi apabila terdapat kerugian kepada pemilik data pribadi,” ucap Sekar.
Sekar menambahkan bahwa kasus kebocoran data pribadi sering berakhir tanpa adanya penyelesaian yang tuntas, mulai dari tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengatur pelindungan di berbagai lembaga pemerintahan, keraguan lembaga dalam penerapan sanksi karena belum ada mekanisme dan tanggung jawab pengelola data pribadi yang jelas, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kerahasiaan data pribadi, dan kesulitan menetapkan kerugian dan kesulitan pihak yang dirugikan dalam mengajukan tuntutan.
Sanksi dalam hal gagal melindungi Data Pribadi Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyelenggara Sistem wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi bahwa telah terjadi kebocoran data. Selain itu, Penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sekar melanjutkan pelindungan data pribadi menjadi kewajiban yang penting untuk dipahami oleh pemilik data pribadi, karena dalam hal data pribadi tersebut bocor, risiko-risiko dapat terjadi kepada pemilik data pribadi, antara lain:
- Intimidasi (bullying dan blackmail);
- Penyalahgunaan data pribadi;
- Penipuan;
- Pencemaran nama baik; dan
- Hilangnya kendali atas data pribadi.
Selain itu, pemilik data pribadi juga harus melihat lebih jauh mengenai ancaman kebocoran data pribadi. Isu kebocoran data pribadi tidak hanya terjadi terhadap data pribadi yang dikelola korporasi atau swasta, tapi juga lembaga pemerintah Indonesia.
Tujuan adanya pembobolan data pribadi ini adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial, baik dengan cara menjual kembali data pribadi, maupun penyalahgunaan data pribadi yang merugikan pemilik data secara finansial. Beberapa langkah pengamanan data pribadi dibutuhkan dengan meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian masyarakat mengenai pelindungan data dan modus pengumpulan serta pembobolan data pribadi.
“Memang ancaman akan selalu muncul tidak hanya pada data pribadi yang dikelola perusahaan, tetapi juga lembaga pemerintah. Pembobolan yang dilakukan memang ditujukan untuk mencari keuntungan finansial,” kata Sekar.
Untuk diketahui, pelindungan data pribadi di Indonesia saat ini memang belum diatur dalam satu perundang-undangan secara menyeluruh, tetapi terdapat pelindungan data pribadi dalam peraturan-peraturan yang mengatur secara sektoral. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Kemenkominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, Peraturan Kemenkominfo No. 20 tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Peraturan OJK No. 1//POJK.07/2013 tentang Pelindungan Konsumen pada Sektor Keuangan, dan beberapa aturan sektoral lainnya.
FDW








































