Akan Reformasi Pajak, Menkeu: Bayar Pajak akan Semudah Beli Pulsa
“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak. Reformasi pajak ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).”
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap, lewat reformasi perpajakan ini mekanisme pembayaran pajak bisa semudah membeli pulsa. Di mana, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika DJP Kemenkeu membuat reformasi internal pelayanan pajak kepada masyarakat.
“Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat, penjelasan kepada masyarakat,” ujar Sri Mulyani, melansir dari antaranews.com (7/8/2023).
Baca Juga: Social Commerce bakal Dikenakan Pajak, TikTok Beri Dukungan
Sri Mulyani menekankan bahwa pajak bukan sesuatu yang mengerikan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak menurut Sri Mulyani seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Reformasi Pajak di Indonesia
Melansir dari antaranews.com (6/8/2023), DJP Kemenkeu baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp100 juta untuk wajib pajak barang pribadi.
Sebelumnya, pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan adanya aturan PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.
“Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya, sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian dalam membayar pajak,” ujar Sri Mulyani.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan bahwa melalui core tax administration system, Suryo menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.
“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ucap Suryo.
Suryo juga menyatakan bahwa pajak merupakan alat negara untuk bisa mencapai cita-citanya. Yaitu, bertujuan untuk menciptakan Indonesia adil, makmur, sejahtera, serta diharapkan Indonesia dapat maju.
Integrasi NIK-NPWP
Melansir dari nasional.kontan.co.id (6/8/2023), Sri Mulyani menyampaikan bahwa salah satu reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan oleh DJP Kemenkeu adalah melalui integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Integrasi NIK-NPWP ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Tidak hanya itu, integrasi ini juga membuat wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK, yang lebih umum dan lebih masif digunakan oleh masyarakat.
“Ini diharapkan akan sangat memudahkan, orang tidak perlu mendaftar secara khusus dan otomatis dia memiliki NIK yang bisa menjadi juga NPWP,” terang Sri
AP








































