Gas 3 Kg Langka di Sumatra Utara, KPPU Panggil Hiswana Migas
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan memanggil Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) terkait kelangkaan gas LPG (elpiji) 3 kg yang terjadi pada beberapa daerah di Sumatra Utara.”
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan beberapa kantor perwakilan KPPU di Surabaya, Medan, dan Balikpapan telah memulai penelitian kelangkaan gas LPG 3 kg kepada sejumlah pemangku kepentingan terkait. Pemangku yang dimaksud termasuk juga Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) selaku penyalur gas LPG subsidi tersebut.
“Sejak momen kelangkaan kami mulai mendalami persoalan itu. Saat ini belum dapat diputuskan apakah dapat naik ke proses penyelidikan,” kata Deswin, sebagaimana dikutip dari bisnis.com (3/8/2023).
Sementara itu di Sumatra Utara, KPPU Kanwil I memanggil Hiswana Migas DPC Sumatra Utara akibat adanya fenomena kelangkaan gas LPG 3 kg di beberapa daerah.
Melansir dari cnnindonesia.com (2/8/2023), Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan peraturan terkait penyediaan dan pendistribusian LPG sebenarnya sudah ada.
“Memang penyediaan dan pendistribusian LPG sudah ada aturannya berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG,” ungkap Ridho.
Namun, di beberapa daerah terjadi kelangkaan dan menyebabkan adanya pelaku usaha yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Kondisi kelangkaan tersebut dapat menjadi salah satu penyumbang inflasi di Provinsi Sumatra Utara, khususnya Kota Medan.
“Dari data yang kami peroleh dari Pertamina, realisasi penyaluran LPG 3 kilogram di Kota Medan dan Deli Serdang mengalami penurunan dari bulan Mei ke bulan Juni, di mana justru di bulan Juni, permintaan masyarakat sedang tinggi karena adanya libur Idul Adha. ini yang disinyalir menjadi penyebab terjadinya kelangkaan dan panic buying,” tambah Ridho, dikutip dari tvonenews.com (2/8/2023).
Baca Juga: Cegah Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Dirut Pertamina Beri Peringatan Keras
Alasan Kelangkaan Gas LPG 3 kg di Sumatra Utara
Melansir dari sonora.id (2/8/2023), Ketua Hiswana Sumatrra Utara Haris Razali menjelaskan bahwa untuk wilayah Sumatra Utara, pada hari libur tidak ada penyaluran secara fakultatif dari Pertamina ke agen. Artinya, pengiriman LPG justru berhenti ketika tanggal merah atau libur nasional.
“Akibatnya, stok LPG bersubsidi di pangkalan di hari besar Iduladha kemarin banyak yang kosong,” papar Haris
Isu kelangkaan gas LPG 3 kg berawal dari kelangkaan yang dialami oleh beberapa pangkalan di kecamatan pada kota Medan, khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang.
“Di Kota Medan terdapat 1300 pangkalan dan 40 persen pangkalan stoknya kosong dan hanya terjadi di beberapa kecamatan tertentu, namun isu tersebut tersebar cepat lewat media,” ungkap Haris.
Baca Juga: Jaga Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Bentuk Satgas Pengawasan
Menurut Haris, mengutip dari tribunnews.com (2/8/2023), adanya kekosongan stok di beberapa pangkalan menyebabkan terjadinya panic buying.
“Sehingga masyarakat yang biasanya memiliki tabung cadangan, mengisi full seluruh tabung miliknya. Di samping itu, masih ditemukan adanya indikasi LPG 3 kg yang dioplos menjadi LPG kg dan 12 kg,” jelas Haris.
Haris menambahkan bahwa berdasarkan monitoring lapangan yang telah dilakukan oleh Hiswana Migas hingga saat ini, sudah dapat dipastikan bahwa stok LPG kg di pangkalan sudah tersedia. Di mana, kuota yang diberikan oleh Pertamina saat ini mencapai 108 persen. Artinya, justru sudah overlap sebesar 8 persen.
“Dampak kelangkaan yang dirasakan hingga saat ini salah satunya karena belum diimplementasikannya subsidi tepat sasaran. Sudah ada aturan peruntukan subsidi dari pangkalan, yakni 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk pedagang eceran, namun pelaksanaan di lapangan sulit dilaksanakan,” imbuh Haris kembali.
Melansir dari tvonenews.com (2/8/2024), Ridho meminta agar masyarakat tidak perlu panik akan adanya kelangkaan gas LPG. Sebab, ketersediaan gas di pangkalan sudah kembali normal.
Ridho juga menghimbau ke masyarakat yang menemukan penyalahgunaan penyaluran gas bersubsidi untuk segera melaporkan kepada aparat, Pertamina, atau Hiswana Migas.
Baca Juga: Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon PLTU dalam Permen ESDM No. 16/2022
Regulasi Harga Eceran Tertinggi dan Pendistribusian Gas LPG
Terkait dengan Penyediaan dan Pendistribusian LPG, telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG (Permen ESDM No.26/2009), yang beberapa ketentuannya diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 (Permen ESDM No.28/2021).
Pada Pasal 24 ayat (6) Permen ESDM No.28/2021, harga patokan LPG tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Selain itu, Menteri ESDM juga menetapkan harga indeks pasar LPG tertentu.
Kemudian, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk ppengguna LPG tertentu pada titik serah sub penyalur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Permen ESDM No.28/2021.
Selanjutnya, mengenai pendistribusian LPG diatur pada Pasal 10 Permen ESDM No.28/2021, yang menyebutkan bahwa pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG.
DV








































