Jalankan Peran Manajer Investasi Tanpa Izin, CEO Jouska Jadi Tersangka Kejahatan Pasar Modal
CEO Jouska belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan kejahatan pasar modal. Usut punya usut, ternyata izin usaha Jouska juga tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya.
CEO PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan kejahatan pasar modal.
Penatapan tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada kuasa hukum para korban, yakni Rinto Wardana.
Berdasarkan surat tersebut, diketahui tidak hanya Aakar, namun Tias Nugraha Putra juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, Tias merupakan Direktur Amarta Investa, yang merupakan salah satu entitas usaha dari Jouska.
Perkara yang berujung ditetapkannya Aakar sebagai tersangka ini, awalnya bermula dari kerugian-kerugian yang diderita para klien Jouska mulai pertengahan 2019 silam.
Baca juga: Konsultan Investasi Melakukan Tindakan Diluar Kewenangan
Jouska, yang bergerak pada jasa perencanaan keuangan atau financial planner, kala itu mengarahkan para kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan Rekening Dana Investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Kontrak tersebut mengatur bahwa para klien Jouska memberikan kuasa penuh kepada MSI untuk melakukan penempatan dana pada sejumlah portofolio investasi.
Dana para klien kemudian digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana, diantaranya saham LUCK. Disinilah persoalan dimulai. Saham ini sempat naik pada 26 Juli 2019 silam, namun selepas itu mengalami penurunan drastis.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan memasukkan saham tersebut ke dalam daftar unusual market activity pada 10 Agustus 2019. Mengendus pergerakan yang tidak wajar, otoritas BEI juga sempat menghentikan perdagangan saham LUCK, mulai dari 6 hingga 22 Desember 2019.
Sebagaimana dikutip dari artikel yang dipublikasi Katadata pada Juli tahun lalu. Salah satu klien Jouska, Abdurrahman Khalish, bercerita. Setelah berakhirnya kontrak pengelolaan dana dengan Jouska, Khalish masih memiliki banyak saham LUCK tersisa, jumlahnya mencapai 106,8 ribu saham setara Rp 30,6 juta.
“Sekarang harganya (saham LUCK) tinggal Rp 300-an per lembar. Saya belinya di angka Rp 1.965 pada tanggal 12 Juli 2019. Portofolio saya sekarang minus lebih dari 50%,” tutur Khalish.
Seperti halnya Khalish, pemilik akun Twitter @yakobus_alvin, juga menceritakan kerugian yang dideritanya selepas dananya dikelola Jouska. Kerugian ini didapatnya karena penanaman modal di LUCK. Pada kicauannya, ia menegaskan dana ini dikelola bukan diarahkan, “Total dana aset yang dikelola adalah 65 juta. Dikelola ya, bukan diarahkan.”
Izin Tak Sesuai, Kegiatan Usaha Dihentikan OJK
Pertengahan tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), telah menghentikan kegiatan usaha Jouska. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan perusahaan tersebut.
SWI pertama-tama memanggil, kemudian menggelar pertemuan virtual dengan Jouska, yang dihadiri Aakar beserta pengurus lainnya. Pertemuan digelar 24 Juli 2020 lalu. Diketahui dari siaran pers yang diunggah pada situs resmi OJK, dalam pertemuan tersebut, Ketua SWI, Tongam L Tobing memaparkan sejumlah temuannya.
Pertama, bahwa izin Jouska adalah untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Kedua, Jouska melakukan kegiatan selayaknya Penasihat Investasi. Ketiga, Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investasi Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah, selayaknya kegiatan Manajer Investasi.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, OJK memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha Jouska sebagai Penasihat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek (APPE) tanpa izin. Kegiatan usaha MSI dan Amarta Investa, juga turut dihentikan OJK, sebab diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi, atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
OJK juga memblokir situs, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut, dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain dikonfirmasi berkegiatan seperti Penasihat Investasi, beredar kabar bahwa Jouska juga bertindak sebagai Manajer Investasi, hal ini didapat dari sejumlah pengaduan masyarakat, diantaranya yang telah disinggung di atas.
Tongam mengatakan, Penasihat Investasi tidak diperbolehkan mengelola dana. Akan tetapi, berdasarkan pengaduan-pengaduan masyarakat, beberapa mengatakan bahwa Jouska membeli atau menjual efek dari klien.
“Jadi, kegiatan dia sebagai Manajer Investasi masih kita perlu dalami. Tapi, kegiatan dia sebagai Penasihat Investasi itu sudah jelas dan Aakar itu (sudah) mengakui keputusan Satgas Waspada Investasi,” tutur Tongam, kepada CNBC Indonesia, 25 Juli 2020 lalu.
Baca juga: Jouska Dituding Kelola Dana Tak Sesuai Kesepakatan
Adapun, ketentuan mengenai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Pengaturan terkait Manajer Investasi dan Penasihat Investasi menjadi kewenangan dari OJK.
Menurut Pasal 1 angka 11 UU Pasar Modal, Manajer Investasi adalah pihak yang berkegiatan usaha mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 14 UU Pasar Modal, Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Di lain sisi, perencana keuangan atau financial planner belum memiliki payung hukum apapun, juga tidak berada di bawah kewenangan regulator manapun.
AAB








































