Dinilai Melanggar Merek, Grup eks Warkopi Ganti Nama dan Takedown Konten

Dinilai Melanggar Merek, Grup eks Warkopi Ganti Nama dan Takedown Konten

Dinilai Melanggar Merek, Grup eks Warkopi Ganti Nama dan Takedown Konten

Trio eks Warkopi akhirnya memutuskan untuk mengganti nama grup dan menghapus konten-kontennya. Trio ini sempat menjadi bulan-bulanan masyarakat, sebab menggunakan nama grup serupa Warkop DKI dan dianggap mendapatkan sejumlah keuntungan karenanya.

Akhir September lalu, mencuat polemik pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di jagat industri hiburan tanah air. Grup lawak yang viral karena anggotanya disebut-sebut mirip personil grup lawak kawakan, Warkop DKI, menamai diri mereka dengan “Warkopi”.

Tak hanya itu, grup Warkopi juga mendulang keuntungan komersial melalui konten-konten yang diunggahnya di Youtube dan penampilannya di sejumlah televisi nasional. Hal ini menuai protes masyarakat, termasuk Lembaga Warkop DKI.

Namun, kini grup lawak yang terdiri dari Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago tersebut memutuskan untuk tidak lagi menggunakan nama panggung “Warkopi” dan akan memakai nama masing-masing kedepannya.

“Sekarang kita sudah tidak pakai nama Warkopi lagi sejak kasus kemarin, sekarang kita malah pakai nama kita sendiri-sendiri dan semua video yang ada di Youtube kita dengan embel-embel Warkopi, di Patria TV, sudah kita takedown yang sketsa-sketsa Warkopi,” ujar grup tersebut melalui acara Vois Podcast, Rabu (06/10).

Alfin, Alfred, dan Sepriadi mengaku menerima banyak usulan dari para pengguna media sosial terkait nama baru untuk grup mereka. Salah satunya nama TaDeCiMan, yang terbentuk dari nama daerah asal anggota grup eks Warkopi ini, yakni Tangerang, Depok, Cipadu, dan Matraman.

Diminta Ganti Nama dalam 7 Hari

Sebelumnya, Lembaga Warkop DKI telah meminta Warkopi untuk mengganti nama dalam 7 hari. hal ini disampaikan lembaga tersebut melalui Satrio Sarwo Trengginas, anak mendiang Dono, pada jumpa pers daring, Rabu (06/10).

“Kami mengingatkan untuk Warkopi tidak menggunakan nama Warkopi selama 7 hari sejak dikeluarkan rilis ini, karena nama Warkopi sangat lekat dengan Warkop DKI,” kata Satrio.

Selain meminta penggantian nama grup, Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi menghentikan segala aktifitas yang berpotensi dinilai meniru Warkop DKI. Kemudian, meski permintaan maaf sudah disampaikan secara terbuka oleh tim manajemen Warkopi, Satrio mengaku tim manajemen belum meminta izin, sejak sebelum pembuatan konten hingga jumpa pers tersebut digelar.

Indro Warkop DKI mengatakan, ketiga karakter Warkop DKI telah didaftarkan secara hak cipta. Juga menegaskan tidak mengizinkan Warkopi menggunakan karakter-karakter tersebut.

“Secara tegas, Lembaga Warkop tidak mengizinkan. Tidak ada lagi kemungkinan pembicaraan mengenai HAKI ini. Jadi sudah tertutup. Karena satu, Lembaga Warkop punya hak untuk HAKI. Selain itu, Lembaga Warkop sudah mempunyai perjanjian eksklusif dengan PT Falcon,” tegas Indro.

Pendapat Dirjen KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, sempat angkat bicara terkait persoalan ini. “Dengan nama ‘Dono, Kasino, dan Indro’ itu pelanggaran hak cipta lah, karena itu kan adalah nama. Kedua adalah Warkop DKI,” ujar Freddy dalam acara virtual bertajuk “Kupas Warkopi dari Sisi Kekayaan Intelektual”, Senin (27/09) lalu.

Ia menyebutkan bahwa Warkopi melanggar KI karena memperoleh nilai ekonomis dari penggunaan nama Warkop DKI.

“HKI itu ‘kan ceritanya tentang nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonomisnya, yasudah. Teman-teman tiga orang ini kan dapat honor, misalnya kontrak panggung dan sebagainya. Itu yang harus diatur. Kalau tidak ada nilai ekonomisnya, tidak apa-apa,” paparnya.

Adapun, Lembaga Warkop DKI telah memiliki empat merek yang tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yakni dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441.

Mengacu pada Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Meski demikian, Freddy tetap mengimbau para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tidak saling menuntut. “Kalau dibilang pelanggaran dan lain-lain memang iya, makanya kenapa kita letakkan HAKI di belakang. Ya Sudah minta maaf ke Om Indro, terus bikin kontrak lisensi, selesai,” imbau Freddy.

AAB

Dipromosikan