Dituding Monopoli dengan Apple Pay, Apple akan Didenda Uni Eropa
NFC iPhone hanya dapat diakses untuk Apple Pay, para regulator Uni Eropa berencana mengenakan sanksi denda kepada Apple.
Uni Eropa (European Union atau EU) menduga Apple telah melakukan monopoli dan melanggar kebijakan anti persaingan usaha yang diadopsi EU. Tepatnya, monopoli dalam kebijakan teknologi NFC (Near Field Communication) Chip milik Apple, yang hanya bisa digunakan dengan layanan Apple Pay.
Dikutip dari Reuters, atas pelanggaran tersebut, EU akan mengenakan sanksi denda terhadap Apple. Denda ini diduga akan bernilai cukup fantastis. Sanksi tersebut juga diduga akan memaksa Apple untuk membuka sistem pembayaran selulernya ke para kompetitor.
Sebetulnya, Apple telah lama menjadi target dari Komisioner Eropa untuk Kompetisi, yakni Margrethe Vestager. Sejak Juni tahun lalu, Margrethe telah meluncurkan penyelidikan terhadap Apple Pay.
Yang awalnya menjadi kekhawatiran Komisi Eropa (European Commision atau EC) adalah, cip NFC Apple yang memungkinkan pembayaran tap-and-go di iPhone, syarat dan ketentuannya yang mewajibkan aplikasi dan situs penjual menggunakan Apple Pay, dan penolakan Apple untuk mengizinkan kompetitor mengakses sistem pembayarannya.
Namun, perhatian EC telah mengerucut, kini hanya terkait persoalan cip NFC Apple yang hanya bisa diakses dengan Apple Pay.
Margrethe dan pihaknya dikabarkan tengah menyiapkan lembar dakwaan atau charge sheet. Dokumen tersebut umumnya akan merincikan praktik-praktik yang dianggap anti persaingan oleh regulator. Kata salah satu sumber, dokumen ini kemungkinan akan disampaikan kepada Apple pada tahun depan.
Jika mengacu pada pendapatan Apple pada 2020, yang mencapai 274,3 juta dollar AS. Besaran nilai denda yang akan dikenakan EC, digadang-gadang sebesar 27,4 juta dollar AS. Sebab, EC dapat mengenakan denda kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan-aturan EU, sebesar 10% dari global turnover perusahaan.
Atas persoalan ini, baik EC maupun Apple belum bersedia berkomentar. Namun, pada kesempatan lain, Apple berargumen bahwa kebijakan-kebijakannya terkait Apple Pay, semata-mata bertujuan untuk alasan-alasan keamanan dan privasi.
Adapun, kebijakan anti persaingan yang diadopsi EU, dikembangkan dari pasal-pasal yang tercantum pada salah satu sumber konstitusional utama EU, yakni Perjanjian Berfungsinya Uni Eropa (Treaty on the Functioning of the European Union atau TFEU), tepatnya dari Pasal 101 dan Pasal 102.
Pasal 101 TFEU melarang perjanjian-perjanjian anti kompetitif antara dua atau lebih operator pasar independen. Sementara, Pasal 102 TFEU melarang penyalahgunaan perusahaan-perusahaan yang memegang posisi dominan dalam pasar manapun.
Apple tidak hanya menjadi incaran EU, namun juga negara-negara lainnya. Seperti di Asia, ada Korea Selatan yang 27 Agustus lalu, baru saja mengamandemen undang-undangnya terkait bisnis telekomunikasi, yakni Telecommunications Business Act.
Melalui amandemen ini, undang-undang tersebut melarang operator-operator app store raksasa, seperti Apple dan Google, dalam memaksa pengembang perangkat lunak atau software developers untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. Hal ini secara efektif menghentikan operator-operator tersebut dalam mengenakan komisi untuk pembelian-pembelian di dalam aplikasi (in-app).
Selain di Korea Selatan, di Jepang, Apple pun menjadi incaran para regulator. Sebagaimana dikutip dari Nikkei Asia, Fair Trade Commission Jepang akan menyelidiki, perihal benar atau tidaknya pemanfaatan dominasi oleh Apple dan Google, di pasar smartphone operating system (OS), untuk menghilangkan persaingan dan membatasi pilihan konsumen.
AAB








































