Konsultan Investasi Melakukan Tindakan di Luar Kewenangan Hingga Merugikan Klien?

Konsultan Investasi Melakukan Tindakan di Luar Kewenangan Hingga Merugikan Klien?

Konsultan Investasi Melakukan Tindakan di Luar Kewenangan Hingga Merugikan Klien?

“Secara prinsip, tudingan ini harus didasarkan pada kesepakatan yang telah diberikan antara Jouska dengan kliennya”.

Satu persatu-satu klien dari PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) menceritakan kerugian investasi yang dialaminya. Beredar isu, bahwa Jouska telah melakukan pelanggaran dengan melampaui kewenangannya sebagai perusahaan perencana keuangan. Diduga, Jouska telah melakukan praktik pengelolaan dana nasabah atau pun transaksi jual beli portofolio nasabah. Menurut, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Rabu (22/7), pihaknya telah menerima 80 aduan dari klien Jouska. Tongan menyebutkan, OJK akan memanggil Jouska pekan depan guna meminta klarifikasi terhadap pengaduan dari para kliennya tersebut.

Menanggapi hal itu, Partner dari Kantor Hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio mengatakan, secara prinsip, tudingan ini harus didasarkan pada kesepakatan yang telah diberikan antara Jouska dengan kliennya. Menurutnya, hal tersebut terkait apa saja hak dan kewenangan yang diberikan oleh klien kepada Jouska. 

“Selain itu, apa saja tindakan Jouska yang memerlukan persetujuan klien. Dan yang paling penting adalah harus dapat dibuktikan kerugian tersebut akibat dari pelanggaran yang dilakukan sebagaimana didalilkan oleh sang klien,” katanya kepada Kliklegal di Jakarta, Jumat (24/7).

Bimo menuturkan, dengan demikian, hal di atas haruslah terang dan jelas, tentang siapa yang mengambil keputusan dan/atau telah memberikan persetujuan untuk mengambil keputusan tersebut. Katanya, jika kerugian tersebut disebabkan akibat oleh pelanggaran, maka hal ini dapat dimintakan pertanggungjawaban.

“Namun, jika sudah ada persetujuan atau pemberian kewenangan bagi Jouska untuk mengambil keputusan berdasarkan kewenangan yang diberikan, maka Jouska tidak dapat diminta pertanggung jawaban,” lanjutnya.

Bimo menyebutkan, dalam dunia saham, bukan tugas trader untuk menciptakan profit, namun untuk mengendalikan risiko yang dapat menghasilkan profit. Menurutnya, adalah tugas market untuk menghasilkan uang. 

“Makanya ada ilmu Money Management, Fundamental Analysis dan Technical Analysis. Daftar efek syariah juga sudah ada di web idex.co.id. Sehingga, sudah clear emiten mana yang tercatat dengan kriteria efek syariah,” tukasnya.

Sebagai penutup Bimo mengatakan, investor atau trader harus cerdas dan melek investasi. Di sisi lain Kata  Bimo, konsultan investasi atau penasihat keuangan harus menjelaskan secara detail rules nya. Ia berharap, kasus ini bisa  diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto menyebutkan, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan pihak manapun, termasuk dari perusahaan sekuritas.

“Kalau pun terafiliasi harus memberitahukan kepada kliennya karena ada kemungkinan conflict of interest. Sekuritas dalam hal ini hanya sebagai broker transaksi atas jual beli saham di mana hanya menjalankan instruksi transaksi atas instruksi dari nasabahnya,” kata Oky yang juga Direktur Utama PT Kresna Sekuritas ini kepada wartawan, Kamis (23/7) lalu.

Menurut Oky, sepanjang sekuritas melakukan transaksi dalam koridor aturan yang ada, maka transaksi tersebut adalah hal yang wajar. 

“Salah satunya adalah adanya ketersediaan dana dan efek di rekening nasabah. Yang dilarang adalah transaksi dilakukan oleh financial planner untuk rekening nasabahnya di sekuritas walaupun ada surat kuasa transaksi dari nasabahnya,” lanjut Oky menambahkan.

Oleh sebab itu, Oky juga mendesak agar perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, agar diberikan rambu-rambu yang tegas jika mengelola dana klien. Menurutnya, berdasarkan pernyataan dari OJK, saat ini Jouska tidak termasuk lembaga keuangan atau pelaku jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK.

“Seharusnya diregulasi. Ini untuk melindungi sekuritas juga, perannya hanya sebagai broker transaksi jual beli saham saja,” tutupnya.

Sejurus dengan Oky, Chairman dan Presiden International Association of Register Financial Consultant Indonesia (IARFC), Aidil Akbar Madjid menjelaskan, bahwa perencana keuangan haruslah independen, dan firma perencana keuangan tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun. Menurut Aidil, sesuai nama dan gelar profesinya, perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan edukasi kepada masyarakat.

“Perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh, meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah,” ujar Aidil dalam keterangan resminya, Rabu (22/7) lalu.

Aidil menegaskan, untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual beli dibutuhkan lisensi khusus yaitu Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek yang bekerja di perusahaan efek. Katanya, perencana  keuangan independen wajib memberitahu nasabah jika memiliki afiliasi institusi dan produk keuangan. 

“Nasabah atau klien berhak mendapat informasi jika ada potensi benturan kepentingan. Dalam setiap perencanaan, penasihat keuangan harus menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Hal itu dilakukan sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian. Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO,” tukasnya.

Di tempat terpisah, merespon kasus Jouska ini, Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII), Ari Adil, menyarankan agar investor untuk selalu kritis terhadap pihak yang menawarkan jasa perencanaan dan pengelolaan investasi. Menurutnya, tugas penasihat investasi adalah memberikan rekomendasi untuk membeli dan menjual efek di Indonesia sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tugas kami sebagai hanya sebatas memberikan rekomendasi tersebut karena pengelolaan investasi adalah tugas dari perusahaan efek dengan izin sebagai manajer investasi. Investor perlu memastikan legalitas penasihat investasi maupun manajer investasi yang terdaftar di OJK,” ujarnya.

Di lain pihak, kisruh klien Jouska turut mengundang kekhawatiran dari Co-Founder sekaligus Chief Investment Officer Arkana Finance, Fioney Sofyan. Ia mengungkapkan, kejadian ini membuat profesi financial planner harus menghadapi image yang kurang mengenakan.

“Jujur saya prihatin dengan kejadian ini karena lagi-lagi nama perencana keuangan jadi buruk, padahal banyak sekali ilmu yang kita bagikan dan sangat membantu banyak orang mencapai tujuan keuangannya,” ujarnya.

Menurut Fioney, kejadian seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi asalkan masing-masing pihak terbuka dan menyadari betul atas risiko yang dikelola.

“Perencana keuangan maupun manajer investasi, pasti sebelum melakukan analisa keuangan, mereka akan melakukan dengan apa yg disebut dengan profil risiko. Profile resiko itu ada yang konservatif, moderat, berkembang dan agresif. Dari profil risiko ini, baru kita sebagai perencana keuangan akan menyambungkannya dengan instrumen investasi apa yang sesuai dengan karakter klien. Klien juga harus sadar dirinya itu masuk kategori jenis investasi apa, karena tidak semua orang akan cocok dengan investasi di saham. Profil risiko akan membantu menentukan instrumen investasi apa yang sebenarnya cocok dengan kita,” lanjutnya.

Fioney menyebutkan, dirinya mempertanyakan soal kapabilitas dan kredibilitas perencana keuangan yang mengarahkan klien untuk mengoleksi instrumen saham tertentu.

“Berbicara soal ahli ya, apakah memang dia broker yg ditunjuk oleh sekuritas? apakah ada bukti rekaman suara atau perintah eksekusi pembelian atau penjualan? Ini regulasi dari sekuritas ketat loh. Kalau menyerahkan kepada pihak ketiga, secara hukum kita lemah,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, investasi saham memang memiliki resiko. Namun kata Fioney, bisa menjadi pilihan investasi yang tepat bila cocok dengan tujuan keuangan dan profil resiko orang tersebut. 

“Karena itu penting untuk melihat apakah pengoleksian saham ini untuk investasi atau trading, jangka panjang atau jangka pendek, dan seberapa besar toleransi kerugian yang bisa diterima. Ini uang keringat darah kita. kok mau-maunya ngasih begitu saja tanpa kita peduli ini uang kemana dan gimana,” tegasnya.

Meski demikian, Fioney melihat masih ada potongan persoalan yang belum sepenuhnya terungkap di publik.

“Menurut saya ini ada sisi cerita yang belum kita dengar. Terlepas dari polemik yang kini terjadi, profesional itu optimistis kejadian ini bisa segera selesai dan menjadi pembelajaran berharga bagi perkembangan industri keuangan di Indonesia. Jouska salah invest sangat mungkin, tapi bukan berarti mereka tidak punya recovery plan,” tutupnya.

Sebagai informasi, melalui video pendek yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/7) kemarin, Pendiri PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa, meminta maaf atas adanya laporan kerugian investasi setelah beberapa kliennya menggunakan jasa perusahaan penasihat keuangan itu. 

“Melalui video ini izinkan saya untuk menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada klien, seluruh stakeholder di Jouska ID, regulator, maupun masyarakat secara luas karena kami telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan dengan pemberitaan yang muncul di media maupun di sosial media beberapa hari terakhir,” ucapnya.

Aakar mengatakan, timnya saat ini terbuka untuk berkomunikasi secara intensif dengan pihak-pihak yang diduga dirugikan. Ia menyebutkan, kantor Jouska juga menerima masukan yang disampaikan oleh masyarakat luas.

Saya mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mencari jalan tengah bersama. Terkait masalah legalisasi, Kami percaya dengan sistem hukum di Indonesia dan Kami memastikan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Karena bagaimanapun saya tumbuh dan besar sebagai pebisnis dan saya diajarkan memegang prinsip bahwa masalah bisnis seharusnya bisa diselesaikan secara bisnis. So let settle,” katanya.

Terakhir, Aakar mengucapkan terima kasih kepada koleganya yang telah memberikan semangat. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi support dan kritik yang membangun,” ujarnya sambil beberapa kali menarik nafas panjang.

 

SF

Dipromosikan