Urgensi Regulasi Penggunaan Robot Trading Pada Forex

Urgensi Regulasi Penggunaan Robot Trading Pada Forex

Urgensi Regulasi Penggunaan Robot Trading Pada Forex

Legalitas dan regulasi broker yang menggunakan robot trading yang tidak jelas, berisiko terjadinya penipuan dan tindak pidana lainnya

Dinamisasi praktik robot trading kian marak di operasikan pada broker-broker tertentu di Indonesia. Dapat saja broker-broker ini bekerja tanpa menggunakan robot trading sehingga pengorganisasian transaksi dilakukan dengan manual.

Akan tetapi sekarang muncul eskalasi penggunaan robot trading oleh broker-broker tertentu. Robot trading yang merupakan automation trading management akan membutuhkan platform brokerage namun tidak semua broker berkeinginan agar sistemnya dipasangin robot dan berubah menjadi sistem automasi.

Padahal sistem Expert Advisor (EA) pada robot trading seharusnya dapat dipergunakan oleh broker foreign exchange (forex) sebagai opsi lainnya. Secara konsep robot trading ini sama seperti trading manual akan tetapi dilakukan upaya minimalisasi sehingga lebih disiplin melalui algoritma atau rumus dan dijadikan automation trading dan dapat melakukan sertifikasi  technical analysis.

Apa Dasar Hukum Penggunaan Robot Trading?

CEO dan Founder Astronacci International Gema Goeryadi menyatakan dalam siaran langsung bersama CNN bahwa, “Robot trading tidak harus terdaftar pada bursa manapun, karena pada dasarnya ini adalah sama dengan mekanisme trading manual, namun bedanya hanya menggunakan robot. Permasalahannya adalah banyak broker-broker yang legal di luar negeri (menggunakan robot trading) ini namun jika tidak terdaftar di Indonesia maka itu dapat dikatakan bodong”.

Hal ini merupakan sebuah misleading yang fatal untuk broker menjalankan usahanya di Indonesia.

Narasi kontradiktif disampaikan oleh Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira, “ditemui beberapa kejanggalan pada platform robot trading. Antara lain, tingginya rasio keuntungan dibanding kerugian yang dicetak oleh robot trading. Padahal tidak ada keuntungan yang mutlak 100%,” sebagaimana dikutip dari Kontan. 

Ia melanjutkan, “Hal ini diperparah dengan legalitas atau regulasi broker yang tidak jelas, sehingga ketika terjadi penipuan, uang pengguna akan hilang semuanya”.

Dari pernyataan diatas menunjukan tendensi Desmond Wira agar penggunaan robot trading ini harus diatur dalam peraturan perundang-undangan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, “penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket .investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist sebagaimana dikutip dari Kontan. 

Penting untuk diperhatikan bagaimana legalitas dan kedudukan robot trading yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Semisalnya, pada robot trading yang digunakan oleh broker luar negeri pada saat beroperasi di Indonesia apakah diperbolehkan atau tidak. Mengingat status hukumnya adalah legal di luar negeri tersebut.

Lebih lanjut, entitas ini apakah dapat dikategorisasikan dalam pemenuhan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Kementerian  Perdagangan atau memiliki mekanisme perizinan lainnya.

Ketiga, bagaimana kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam mengawasi perdagangan berjangka komoditi terlebih pada broker yang menggunakan robot trading.

Ketiga aspek ini penting untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga adanya rigiditas penerapan hukum.

 

DAS

Dipromosikan