Pemerintah Revisi Janjinya Lewat Perpres Baru, Kini Izinkan Proyek Kereta Cepat Pakai APBN
Biaya pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung membengkak. Hal ini mendorong pemerintah untuk akhirnya menyetujui penggunaan APBN untuk menambal pembengkakkan tersebut.
Berbeda dengan kebijakan beberapa tahun silam, Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembangunan proyek Kereta Cepat antar Jakarta dan Bandung (KCJB).
Dengan mengubah Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antar Jakarta dan Bandung (Perpres 107/2015), yang terbit 6 Oktober 2015 silam. Melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 (Perpres 93/2021), yang terbit tepat 6 tahun setelah terbitnya Perpres sebelumnya, yakni 6 Oktober 2021 lalu.
Diketahui, biaya pembangunan proyek KCJB mengalami pembengkakkan, dari yang semula diestimasikan sekitar 6,07 miliar dolar AS, menjadi 8 miliar dolar AS.
Atas hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata angkat bicara. Isa mengatakan bahwa anggaran akan diberikan melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Menurut Perpres yang baru ini, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelaksana tugas proyek KCJB.
Isa juga mengatakan, pembahasan mengenai pemberian PMN kepada KAI ini telah dilakukan dan akan terealisasi tidak lama lagi. “Sejauh ini yang sudah dibahas adalah pemberian PMN kepada PT KAI untuk memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham di KCJB,” katanya kepada wartawan, Senin (11/10).
Sebetulnya, menurut UU APBN 2021 tidak ada anggaran yang diperuntukkan untuk KAI tahun ini. Namun di pertengahan tahun, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengusulkan dianggarkannya PMN sebesar Rp 7 triliun kepada KAI.
Hal ini disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir, kepada DPR dalam Laporan Realisasi Semester I APBN 2021 pada Juli tahun ini. Usulan ini kemudian disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isa berpendapat, penambahan PMN di tengah jalan ini sah-sah saja. “Hal fleksibilitas bagi pemerintah diatur dalam UU APBN 2021 dan itu pun tetap dilaporkan dan dimintakan persetujuan DPR,” tuturnya.
Namun, tidak keseluruhan PMN akan digelontorkan ke dalam proyek KCJB. Sebanyak Rp 4,3 triliun akan digunakan untuk memenuhi kekurangan kewajiban base equity perusahaan patungan yang menggarap proyek KCJB. Sementara, Rp 2,7 triliun sisanya akan digunakan untuk proyek strategis nasional lainnya.
Adapun, perubahan sumber pendanaan ini tertuang tepatnya pada Pasal 4 ayat (2) Perpres 93/2021 yang mengubah Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015. Pasal 4 ayat (2) Perpres 93/2021 menyatakan bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari APBN. Pembiayaan dari APBN ini berupa Penyertaan Modal Negara dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Pasal 4 ayat (2) Perpres 93/2021 menyatakan pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.
Sebelum aturan yang lama itu diterbitkan, Presiden Joko Widodo sempat memberikan pernyataan, meski pengembangan kereta sangat dibutuhkan Indonesia, pemerintah tidak ingin membebani hal tersebut kepada anggaran negara, sehingga pemerintah memilih pendekatan bisnis ke bisnis.
“Kita tidak ingin beri beban kepada APBN, jadi sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. (Juga) tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B (business to business),” ujarnya 3 September 2015 silam.
AAB








































