Jokowi Terus Gencarkan Aturan Larangan Ekspor Bahan Mentah
Demi tingkatkan hilirisasi industri-industri tambang di Indonesia, Presiden Joko Widodo tidak takut akan adanya potensi gugatan-gugatan yang timbul akibat kebijakannya terkait pelarangan ekspor bahan mentah.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di hadapan para peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIII Tahun 2021 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/10) kembali menegaskan Indonesia harus berani untuk memberhentikan ekspor bahan mentah.
Kedepannya, Indonesia akan memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah tertentu atau raw material agar dapat diolah secara mandiri sehingga dapat meningkatkan nilai produk yang akan diekspor. Pelarangan ini terus digenjot bertujuan untuk meningkatkan hilirisasi industri-industri pertambangan besar di Indonesia.
“Kalau kita hanya jadi tukang gali, kemudian kita kirim ke luar, maka mereka buat smelter di sana, kemudian dijadikan barang setengah jadi atau barang jadi, kemudian kembali ke sini kita beli, inilah yang sedikit demi sedikit, setahap demi setahap harus mulai kita hilangkan,” ucap Jokowi. Adapun bahan-bahan mentah tertentu yang disebut oleh Jokowi adalah nikel, bauksit dan Crude Palm Oil (CPO).
Lebih lanjut Jokowi juga mengatakan, “Sawit juga sama, di suatu titik nanti, stop yang namanya ekspor CPO. Harus jadi kosmetik, harus jadi mentega, harus menjadi biodiesel dan turunan turunan lainnya.”
Walaupun larangan-larangan tersebut berpotensi digugat oleh negara-negara lain di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), menanggapi hal tersebut Jokowi mengatakan bahwa Indonesia harus berani untuk menghadapi tuntutan tersebut. Menurutnya, bahan mentah tersebut milik Indonesia dan Indonesia berhak atas bahan mentah tersebut.
“Tidak bisa lagi ekspor bahan mentah, aluminium, ini nikel nikel kita, barang-barang kita, mau kita jadikan pabrik disini, mau jadi barang disini ya itu hak kita,” tuturnya, “Sekali lagi harus punya keberanian. Jangan sampai kita grogi karena kita digugat di WTO. Nanti akan disiapkan lawyer-lawyer dari kelas internasional.”
Aturan Larangan Bahan Ekspor Mentah
Ekspor nikel telah lebih dulu dilarang pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 11/2019). Terhitung mulai pada 1 Januari 2020 biji nikel dengan kadar di bawah 1,7% telah dilarang untuk diekspor. Namun, Perusahaan memiliki masa transisi selama 4 bulan sejak bulan September hingga Desember 2019 untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 62A Permen ESDM 11/2019, yakni:
Rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) untuk penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) ke luar negeri:
- yang diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu rekomendasi berakhir atau paling lama tanggal 31 Desember 2019;
- yang akan diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2019.
Permen ESDM 11/2019 telah kembali diamandemen ketiga kalinya menjadi Permen 17/2020. Dalam Permen ESDM 17/2020, terdapat dua komoditas mineral utama lainnya yang masih diperbolehkan untuk diekspor yakni bauksit yang dicuci dengan kadar 42% dan sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga termasuk lumpur anoda sampai pada 10 Juni 2023. Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44 huruf a dan c Permen ESDM 17/2020:
- Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023
Pasal 46 ayat 1 Permen ESDM 17/2020:
- Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023
Baca lebih lanjut di Permen ESDM 17/2020.
NR








































