Ramai Wanda Hamidah Keluhkan Soal Asuransi, Yuk Kenali Cara Kerja Asuransi!
Melalui instagramnya, Wanda Hamidah menceritakan pengalaman dan menuangkan kekecewaannya sebagai nasabah asuransi. Ia telah menjadi nasabah selama belasan tahun, selalu membayar premi secara tepat waktu dan tidak pernah menggunakan asuransinya namun biaya yang dapat ditutup oleh pihak asuransi tidak sesuai dengan harapan Wanda.
Akhir-akhir ini media sosial sedang diramaikan dengan keluhan dari seorang politikus, model serta publik figur, Wanda Hamidah soal pengalamannya sebagai nasabah perusahaan asuransi di PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Dalam tulisannya di akun instagramnya, Wanda menuangkan pengalamannya dan kekecewaannya sebagai nasabah. Lebih lanjut, Wanda juga merasa bahwa dirinya telah ditipu oleh pihak asuransi karena ia tidak mendapatkan perlindungan sesuai dengan harapannya.
Dalam IGTV Instagramnya, mantan bendahara Partai Amanat nasional itu lebih lanjut menjelaskan detail dari pengalamannya hingga perkembangan terbaru yang dilakukannya. Berikut adalah kronologisnya.
Sejak tahun 2009, Wanda beserta keempat anaknya telah menjadi nasabah di Prudential Indonesia dengan kartu merah yang preminya sebesar Rp 500 rb /bulan. Lalu pada tahun 2020, Wanda beserta keempat anaknya telah mengupgrade preminya ke kartu hitam dengan iuran sebesar Rp 750 rb dan Rp 1 juta sekian.
Dalam IGTVnya juga Wanda mengakui bahwa selama 12 tahun menjadi nasabah, ia belum pernah memakai asuransinya sama sekali sampai akhirnya seminggu yang lalu sebelum tulisan saya di instagram, ia hendak menggunakan asuransinya untuk menutupi biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 50 – 60 juta. Kekecewaannya terjadi akibat biaya yang di cover oleh asuransi tidak sampai setengahnya alias hanya Rp 10 juta.
Menanggapi situasi ini, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali telah buka suara. Dalam wawancaranya bersama CNBC Indonesia pada Senin (11/10), Luskito mengatakan, “Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis.”
Di Instagramnya juga Wanda mengakui bahwa telah dihubungi oleh pihak customer service dari Prudential untuk mendapatkan penjelasan namun ia tetap merasa tidak puas dari penjelasannya tersebut.
Setelah keluhan Wanda itu mendadak viral, mantan Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut langsung mendapatkan banyak komentar dan serangan dari agen asuransi yang mengatakan bahwa Wanda tidak memahami cara kerja asuransi.
Bagaimana cara kerja asuransi?
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, hubungan, hak dan kewajiban dari pihak asuransi dan nasabah atau pemegang polis itu berdasarkan perjanjian atau polis asuransi yang telah disepakati.
Setiap pihak asuransi menawarkan berbagai jenis polis asuransi beserta dengan bayaran iuran rutin atau preminya masing-masing. Di dalam polis asuransi terdapat ketentuan-ketentuan seperti berapa besaran uang pertanggungan yang akan diterima, jangka waktu atau masa pertanggungan, pengecualian yang menyebabkan klaim pemegang polis ditolak dan lain-lain.Besaran uang pertanggungan telah ditetapkan di awal yang kemudian tertuang di polis asuransi dan bukan ditentukan dari berapa lama seseorang menjadi nasabah ataupun berapa kali nasabah menggunakan asuransinya.
Masih banyak masyarakat yang menilai bahwa asuransi hanya menjadi beban dalam pengeluaran hari-harinya padahal asuransi dapat menolong kita apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Asuransi bertugas untuk meminimalisir kerugian yang kita alami.
Asuransi bekerja dengan cara mengambil alih risiko dari nasabah untuk ditanggung perusahaan asuransi. Untuk menutup risiko, perusahaan asuransi menggunakan akumulasi dana premi yang dibayar oleh nasabah. Maka dari itu, biasanya perusahaan asuransi akan mencari dan menawarkan nasabah yang dianggap mampu untuk membayar preminya namun tidak lupa untuk melihat latar belakang atau track recordnya. Misal, dalam asuransi kesehatan, maka pihak asuransi juga akan menawarkan asuransi kesehatan kepada orang yang dinilai sehat dan jarang menggunakan asuransi untuk biaya pengobatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari perusahaan asuransi dari beban pengeluaran yang tinggi.
Cara kerja asuransi dapat dicontohkan dari 100 nasabah yang tergabung dengan premi sebesar Rp 3 juta dan tanggungan yang dapat diperoleh untuk nasabah sebesar Rp 10 juta. Jika diakumulasikan maka uang yang dipegang oleh perusahaan sebesar Rp 300 juta. Namun dari 100 nasabah tersebut terdapat 10 orang yang terkena musibah dengan masing-masing kerugian sebesar Rp 20 juta. Sehingga total yang harus dikeluarkan oleh perusahaan yaitu Rp 200 juta. Perusahaan masih memiliki Rp 100 juta yang tersisa dan semua nasabah akan tetap membayar preminya secara rutin.
NR








































