Rugi, Klien Tuding Jouska Finansial Indonesia Kelola Dana Tak Sesuai Kesepakatan

Rugi, Klien Tuding Jouska Finansial Indonesia Kelola Dana Tak Sesuai Kesepakatan

Rugi, Klien Tuding Jouska Finansial Indonesia Kelola Dana Tak Sesuai Kesepakatan

Jouska membeli saham saham-saham Bank, padahal klien minta membeli saham syariah. Saham tersebut dijual, namun di kemudian hari kembali dibelikan saham bank. Selain itu, klien juga tidak memberikan akses login, tetapi Jouska mampu melakukan transaksi jual beli di akun tersebut.

Perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska dipersoalkan oleh salah satu kliennya. Jouska dituding telah melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan, sehingga menimbulkan kerugian. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Abdurrahman Khalish, yang merupakan salah seorang klien dari perseroan.

Saya bukan satu-satunya klien Jouska yang mengalami hal serupa. Ada klien lainnya yang mengalami hal ini. Saya kehilangan uang puluhan juta karena financial advisory yang serampangan dari Jouska,” kata kepada wartawan, Senin (20/7) lalu.

Khalish menceritakan, dirinya menjadi klien Jouska pada September 2018. Saat itu, Ia mengambil jasa Manajemen Investasi Saham.

“Karena saya awam masalah investasi dan dunia financial planner atau sejenisnya, jadi saya mempercayakan saja semuanya kepada Jouska.  Bukti perjanjian, berupa Perjanjian Kerja dengan nomor 0360/0675/7006/IX/2018, tertanggal 21 September 2018 dan berakhir pada 20 September 2019. Dalam kontrak tersebut disebutkan poin-poin yang disepakati terkait hak dan kewajiban antar kedua belah pihak,” lanjutnya.

Khalish  menuturkan, setelah meneken perjanjian, dirinya membuka Rekening Dana Nasabah (RDI) di perusahaan efek PT Philips Sekuritas lewat Jouska, dan mendapatkan aplikasi online trading POEMS. Lalu, Khalish menempatkan dana pada RDI yang sudah dibuat tersebut. Ia mengungkapkan, kejanggalan mulai muncul dikarenakan karena pihak Jouska bisa melakukan transaksi. 

“Saya tidak memberikan akses login, tetapi Jouska mampu melakukan transaksi jual beli di akun tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut Khalish menjelaskan, dirinya meminta pihak Jouska untuk berinvestasi pada saham-saham syariah saja. Namun, perseroan dalam kurun waktu satu tahun justru membeli saham-saham di luar kesepakatan.

“Jouska membeli saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan beberapa saham lainnya. Karena saya mintanya saham syariah, maka saya minta saham bank dijual. Saham tersebut dijual, namun di kemudian hari kembali dibelikan saham bank. Jouska juga membelikan saham emiten yang baru IPO, yaitu PT Sentral Mitra Informatika Tbk atau LUCK,” paparnya.

Khalish melanjutkan, pada 10 Agustus 2019, dirinya mendapati saham LUCK masuk dalam daftar unusual market activity (UMA) Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal katanya, saham yang masuk UMA biasanya pergerakan naik turunnya tidak wajar.

“Saran dari Jouska, akan keluar pelan-pelan dari saham tersebut. Pada tanggal 13 September 2019, Saya minta saham LUCK dijual. Namun, Jouska tidak menjual dengan berbagai alasan, bahkan setelah saya datang langsung ke kantornya (20/09/2019 ) untuk meminta emiten tersebut dijual,” tuturnya.

Dengan demikian, Khalish mengalami kerugian cukup besar pada saham ini, karena harga pembelian tercatat pada harga Rp 1.965, yang dibeli pada 12 Juli 2019.

“Portofolio saya sekarang minus lebih dari 50 persen. Setelah kejadian ini, barulah saya mengumpulkan bukti-bukti terkait, berikut pelanggaran perjanjian dan etika serta kejanggalan yang Jouska lakukan. Total dana saya yang masuk ada RP91,5 Juta, sekarang tinggal Rp 30 Juta-an,” ujarnya.

Sebagai referensi, dilansir dari keterbukaan informasi BEI, saham LUCK yang dipersoalkan di sini telah anjlok 83,38 persen dalam setahun terakhir. Saham LUCK sempat menyentuh level Rp 2.000-an pada Juli 2019, namun hari ini harganya tinggal Rp 324. Uniknya, LUCK tercatat melantai di BEI pada akhir 2018 dengan bantuan Phillip Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek alias underwriter.

 

SF

Dipromosikan