Mengenal Seluk Beluk Aturan Profesi Financial Planner di Indonesia

Mengenal Seluk Beluk Aturan Profesi Financial Planner di Indonesia

Mengenal Seluk Beluk Aturan Profesi Financial Planner di Indonesia

“Selama ini profesi perencana keuangan memang belum memiliki payung hukum atau regulasi sebagaimana industri jasa keuangan lainnya seperti perusahaan asuransi maupun manajer investasi (MI). Dengan begitu, aturan main diatur sendiri, serta diperkuat dengan asosiasi yang ada. Asosiasi hanya menerapkan sejumlah kode etik untuk dijalankan dan dipatuhi oleh para anggotanya”.

Belakangan ini, Jouska sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat di Indonesia. Jouska yang dikenal sebagai salah satu perusahaan perencana keuangan atau financial planner menjadi perbincangan lantaran perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan di luar fungsinya, yakni sebagai Penasihat Investasi dan Manajer Investasi. Sehingga, untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan operasinya. Namun disisi lain, untuk menciptakan peluang-peluang bisnis baru, seorang investor tentunya membutuhkan jasa dari seorang financial planner. 

Safir Senduk, pionir perencana keuangan di Indonesia mengatakan, dalam setahun seorang perencana keuangan bisa meraup penghasilan hingga di atas Rp1 Miliar. Menurutnya, penghasilan itu, antara lain, didapat dari tarif jasa konsultasi yang dibayar klien. Safir mengungkapkan, tarif tersebut belum termasuk honor seminar, training, edukasi dan jasa lainnya yang rata-rata bisa Rp25 Juta per event. Dikutip dari carajadikaya.com, financial planner juga merupakan satu dari 10 pekerjaan terbaik di Amerika Serikat. Mereka digaji sampai dengan Rp770 juta per tahun. 

Belajar dari kasus Jouska tersebut, lantas seperti apa seluk beluk profesi financial planner di Indonesia? seperti apa pengaturan financial planner di Indonesia? Sejauh mana ruang lingkup pekerjaan financial planner? dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk menjadi seorang financial planner?

Berbicara mengenai financial planner, tentunya hal mendasar yang perlu diketahui terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan financial planner dan sejauh mana ruang lingkup pekerjaan sebagai seorang financial planner itu sendiri. Mengutip dari alians.co.id, yang dimaksud dengan financial planner adalah seorang profesional yang membantu individu atau keluarga dalam menghadapi berbagai macam keuangan melalui perencanaan keuangan yang tepat. Adapun menurut financial planner dan sekaligus founder Diskartes.com, Andhika Diskartes mengatakan, financial planner hanya bertindak sebatas konsultan keuangan atau memberikan solusi atas kasus yang dihadapi klien. Ia menyebutkan, bahwa konteks advisor atau planner adalah untuk menyelesaikan masalah bukan untuk menaruh uang di instrumen investasi tertentu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APERKEI), Deni Lesmana mengatakan,  profesi perencana keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua,yaitu perencana keuangan dependen dan perencana keuangan independen. Menurutnya, perencana keuangan dependen adalah perencana keuangan yang bekerja di institusi keuangan  seperti bank, asuransi, manajemen aset, sekuritas,dana pensiun dan lain-lain.

“Sedangkan perencana keuangan independen adalah perencana keuangan yang tak terikat pada  institusi jasa keuangan atau investasi. Perencana keuangan independen akan dibayar klien atas jasa konsultasi atau pembuatan rencana keuangan.  Jadi, perencana keuangan independen berdiri di atas kepentingan klien,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta,Sabtu (1/8) lalu.

Deni menuturkan, selama ini profesi perencana keuangan memang belum memiliki payung hukum atau regulasi sebagaimana industri jasa keuangan lainnya seperti perusahaan asuransi maupun manajer investasi (MI). Dengan begitu, kata Deni, aturan main diatur sendiri, serta diperkuat dengan asosiasi yang ada. Asosiasi hanya menerapkan sejumlah kode etik untuk dijalankan dan dipatuhi oleh para anggotanya.

“Salah satunya, menurut kode etik, seorang perencana keuangan dilarang mengelola uang nasabah ataupun jual beli (trading), portofolio nasabah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, apabila perencana keuangan atau firmanya berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah tentang afiliasi tersebut dan adanya kemungkinan benturan kepentingan,” tukasnya.

Menambahkan, Ketua Independent Financial Planners Club (IFPC), Andreas Freedy Pieloor mengatakan, untuk bisa menekuni profesi perencana keuangan, seseorang harus terlebih dahulu memiliki sertifikat perencana keuangan yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga pendidikan profesi. Menurutnya, setidaknya ada tiga lembaga yang memberikan sertifikasi profesi perencana keuangan di Indonesia. Ketiga lembaga tersebut sebagai berikut:

Pertama, Financial Planning Standards Board (FPSB).

“Cirinya, sertifikasi yang dikeluarkan oleh FPSB akan memiliki gelar RFP (Registered Financial Planners) dan CFP (Certified Financial Planners) di belakang nama seseorang,” ucapnya.

Kedua, International Association of Registered Financial Consultants (IARFC).

“IARFC mengeluarkan gelar RFA (Registered Financial Associate) dan Registered Financial Consultant (RFC),” lanjutnya.

Ketiga, Certified Wealth Managers Association.

“Lembaga CWMA akan mengeluarkan gelar Aff.WM (Affiliate Wealth Manager), AWM (Associate Wealth Manager), QWM (Qualified Wealth Manager), dan CWM (Certified Wealth Manager),” sebutnya.

Freedy menjelaskan, sebelum memberikan gelar, ketiga lembaga tersebut akan mengadakan ujian bagi para calon perencana keuangan. 

“Lembaga tersebut pun akan mengadakan pelatihan dan pembekalan tentang kecakapan profesi ini dengan kerjasama lembaga pendidikan lainnya. Misalkan, FPSB diantaranya bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Pelita Harapan, Binus Bussines School, Sekolah Bisnis dan Manajemen Institusi Teknologi Bandung, dsb. Kemudian CWMA bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Sementara IARFC bekerjasama dengan firma keuangan Afc milik Aidil Akbar,” bebernya.

Freddy menuturkan, terkait biaya pendidikan di masing-masing lembaga berbeda-beda, mulai dari Rp9,5 Juta hingga Rp25 Juta. Lebih lanjut Freddy menerangkan, ditelisik dari jenis kliennya, financial planner dibagi menjadi dua: 

Pertama, Personal Financial Planner.

“Sesuai dengan namanya, jenis yang pertama ini memiliki klien yang mengelola keuangan pribadinya. Adapun beberapa fungsi yang perlu dijalankan adalah cash flow management, education, retirement, investment planning, risk management dan insurance, tax planning, dan estate planning,” ungkapnya.

Kedua, Corporate Financial Planner.

“Sedangkan jenis yang kedua kliennya adalah sebuah perusahaan. Jenis kedua ini dipandang lebih rumit lantaran harus menguasai feasilbilty study dan analisa laporan keuangan perusahaan,” pungkasnya.

OJK Harus Meregulasi Profesi Financial Planner

Di lain pihak, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ira Aprilianti menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memetakan regulasi profesi financial planner atau perencana keuangan secara lebih jelas, sehingga membuat koridor kerja mereka jadi lebih jelas. Menurut Ira, beberapa hal yang patut diregulasi mencakup kewenangan dan kewajibannya, ruang lingkup dan kode etik profesinya, tanggung jawabnya, hingga pengawasannya yang dapat dibantu melalui peran asosiasi.

“Selama ini profesi perencana keuangan belum diatur oleh OJK, namun hanya melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi. Padahal, wilayah kerja dari aktivitas ini berhubungan erat dengan kewenangan OJK untuk melindungi konsumen lembaga keuangan sesuai amanat UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.

Ira menuturkan, belum adanya regulasi yang mengatur terkait perencana keuangan, menjadi salah satu penyebab yang  membuat koridor kerja mereka tidak jelas. Kata Ira, pada kasus yang sedang ramai diperbincangkan, perencana keuangan ini juga berperan sebagai manajer investasi, yang mana keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan masing-masing memiliki batasan dan etika yang harus dipatuhi.

Dengan demikian terkait pengaturan regulasi tentang perencana keuangan tersebut, Ira merekomendasikan proses regulasi melalui tiga langkah. Adapun sebagai berikut:

Pertama, OJK dapat menyiapkan Peraturan OJK atau Surat Edaran OJK yang mengatur kewenangan dan kewajiban profesi perencana keuangan.

Kedua, OJK dapat melakukan co-regulation dengan menunjuk satu atau lebih asosiasi dan memberikan kewenangan asosiasi untuk memberikan rekomendasi izin pada anggotanya untuk membuka jasa perencana keuangan yang diajukan pada OJK.

“Koordinasi antara OJK dan asosiasi tersebut dapat memudahkan asosiasi dan OJK mengawasi dan mengkonsolidasi laporan konsumen atau pengguna jasa serta memitigasi risiko. Co-regulation ini dapat disesuaikan seperti pada profesi akuntan dan penilai publik. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk mengidentifikasi perencana keuangan mana yang memiliki pengetahuan, sertifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam perencanaan keuangan sesuai dengan standar etika dan profesi pada saat memberikan jasa. Asosiasi dan OJK dapat mencabut izin perencana keuangan serta mensosialisasikannya pada masyarakat jika terbukti bertindak tidak sesuai peraturan yang diatur asosiasi dan OJK,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Ira, juga bersesuaian dengan rencana Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Registered Financial Consultant) yang tengah berkoordinasi dengan asosiasi perencana keuangan lainnya untuk membuat daftar hitam, sebagaimana diterapkan di Bank Indonesia seperti BI Checking. Daftar hitam itu nantinya akan memasukkan perusahaan-perusahaan atau perorangan yang pernah terlibat kasus dengan para kliennya yang telah divalidasi melalui pemanggilan dan investigasi.

Ketiga, Asosiasi dan OJK harus menyediakan akses pengaduan untuk pengguna jasa agar laporan perencana keuangan yang tidak berizin atau tidak sesuai standar dan etika dapat ditindaklanjuti.

“Asosiasi yang telah diberikan wewenang dan tanggung jawab dapat menerima laporan dari pengguna jasa, menginvestigasi, dan memberikan sanksi pada anggotanya yang terbukti tidak profesional, tidak kompeten, serta tidak beretika.Di sisi lain, asosiasi dan pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap reputasi profesi tersebut jika yang bersangkutan sudah memberikan jasa sesuai dengan standar dan kode etik yang berlaku,” pungkasnya.

 

SF

Dipromosikan