Kredit Macet UMKM di Bank BUMN bakal Dihapus, Aturan sedang Disiapkan

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN bakal Dihapus, Aturan sedang Disiapkan
Image Source: oyindonesia.com

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN bakal Dihapus, Aturan sedang Disiapkan

“Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dipertimbangkan karena mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).” 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan nantinya hanya bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saja yang bisa menerapkan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini. 

Melansir dari nasional.kontan.co.id (2/8/2023), saat ini pihaknya masih menggodok aturan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Hapus buku hapus tagih utamanya untuk bank Himbara, yang memang mereka berbeda dengan swasta. Karena ini madat UU P2SK, terus terang kalau dilihat dari sisi P2SK banyak turunan yang harus dilakukan penyelesaian perundangan baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun peraturan di bawahnya. Kami akan perbaiki koordinasi aturan turunan ini,” ujar Sri Mulyani. 

Menurutnya, skema penghapusan kredit UMKM di bank-bank pemerintah berbeda dengan swasta. Pasalnya, proses di bank swasta bisa lebih mudah, cukup menyesuaikan dengan manajemen dan pemilik saham. 

Kemudian, Sri Mulyani menjelaskan bahwa bank Himbara bisa melakukan hapus buku tagih berdasarkan judgement dari pemegang saham maupun dari manajemen. Judgement dilakukan untuk menjaga agar tidak ada moral hazard dari penerapannya, termasuk juga persepsi apakah akan merugikan negara atau tidak.

Pengembangan Regulasi 

Menurut Menkeu, saat ini pemerintah masih mengembangkan kriteria kredit mana saja yang bisa dihapus buku dan hapus tagihannya, serta sedang menyusun mekanisme penerapan tanpa menimbulkan moral hazard. 

Perlu diketahui, dilansir dari katadata.co.id moral hazard menurut Luiz A. Pereira, Silvia & Masaru Yoshitomi merupakan perilaku pihak-pihak yang berkepentingan (pemegang saham dan manajemen) atau debitur perbankan.

Baca Juga: Hapus Kredit Macet UMKM, Skema Restrukturisasi Dipersiapkan

Dalam hal ini, pihak-pihak tersebut menciptakan insentif untuk memiliki agenda dan tindakan tersembunyi yang berlawanan dengan etika bisnis dan hukum yang berlaku untuk keuntungan dirinya. 

Maka, perlu adanya landasan hukum yang kuat agar mekanisme hapus buku dan hapus tagihan UMKM bisa dilaksanakan. 

“Untuk berikan landasan hukum kuat, di satu sisi supaya bank Himbara level playing  field sama dengan bank swasta dalam kemampuan penerapan restrukturisasi,” papar  Sri Mulyani. 

Kata OJK Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa penghapusan kredit bermasalah sebenarnya hal yang lumrah di bank-bank swasta. 

Melansir dari ekonomi.republika.co.id (2/8.2023), Mahendra menyampaikan bahwa penghapusan kredit macet UMKM merupakan hal bisa yang dilakukan bank. Di mana, moral hazard merupakan pertimbangan yang dilakukan bank sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. 

Dalam rangka hapus tagih dan hapus buku di bank swasta, menurut Mahendra, hal ini sudah dilakukan sesuai dengan peraturan OJK. 

“Ini dilakukan apabila bank berpandangan langkah tadi sesuai dengan pertimbangan yang dilakukan, dilihat dari kualitas kredit itu sendiri. Ini hal biasa yang dilakukan bank swasta,” ungkap Mahendra. 

Dukungan Bank Mandiri 

Melansir dari kumparan.com (30/8/2023), PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) mendukung langkah pemerintah membantu UMKM menghapus kredit macet. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin. 

Siddik menyampaikan bahwa pihaknya menunggu arahan dan aturan turunan UU P2SK dalam mengimplementasikan kebijakan ini. 

“Diperlukan ketentuan turunan dari UU P2SK agar prosesnya dapat terlaksana dengan tertib. Seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” ujar Siddik. 

Aturan turunan diperlukan untuk menghindari debitur nakal di lapangan. Di sisi lain, Siddik juga ingin aturan tersebut membantu debitur yang sudah berupaya serta bekerja sama dengan bank melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya.

“Kita harus menghindari debitur-debitur yang fiktif atau yang sudah tidak bisa ketemu di lapangan. Ditujukan untuk debitur yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usaha dan kita bisa bantu dengan melakukan hapus tagih,” tutup Siddik. 

AP

Dipromosikan