Pemerintah akan Luncurkan Golden Visa, Apa Syaratnya?

Pemerintah akan Luncurkan Golden Visa, Apa Syaratnya?
Sumber foto: kompas.com

Pemerintah akan Luncurkan Golden Visa, Apa Syaratnya?

“Pemerintah dalam waktu dekat ini akan meluncurkan golden visa. Namun, terdapat kriteria khusus warga negara asing (WNA) yang bisa memperoleh golden visa tersebut.”

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan golden visa kemungkinan akan terbit dalam satu sampai dua minggu lagi, kebijakan tersebut akan membebaskan visa kepada perusahaan asing atau WNA yang berinvestasi dengan nominal tertentu.

“Kami sekarang (lagi) harmonisasi, jadi lagi kami susun mengenai golden visa. Saya kira mungkin dalam 1-2 minggu ini selesai, satu minggu lah,” ungkap Luhut di kawasan Istana Negara, sebagaimana dikutip dari tempo.co (1/8/2023). 

Sementara itu, melansir dari setkab.go.id (1/8/2023), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan bahwa saat ini kebijakan golden visa tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu persetujuan dari presiden.

“Untuk golden visa sendiri, ini sekarang dalam tahap finalisasi, PP (peraturan pemerintah)-nya akan difinalisasi dan segera akan difinalkan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” papar Sandiaga.

Baca Juga: Evaluasi, Kebijakan Bebas Visa 159 Negara Disetop Sementara

Syarat Memperoleh Golden Visa

Golden visa dapat diperoleh bagi orang-orang yang masuk ke dalam kriteria khusus. Sebagai contoh, yaitu individu yang memilki kapasitas intelektual yang tinggi.

“Siapa saja, yang masuk kriterianya, misalnya ada orang orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi. Yang punya research dari top university,” jelas Luhut. 

Selain itu, mengutip dari kompas.com (1/8/2023), golden visa juga bisa diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki pengaruh dalam berbagai bidang.

“Orang-orang yang berpengaruh dalam apa gitu. Seperti (kreator) ChatGPT Sam Altman. Ya presiden tadi juga karena dia mau dan sering ke Indonesia ya kita kasih,” tambah Luhut.

Baca Juga: Godok Aturan Golden Visa, Hanya Untuk WNA Berkualitas?

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan bahwa syarat tenaga kerja asing (TKA) bisa mendapatkan golden visa ialah memiliki skill atau kemampuan pada suatu bidang dan bersedia untuk melakukan transfer knowledge  (memberikan pengetahuan) kepada tenaga kerja dalam negeri.

“Tentunya mereka akan transfer pengetahuan, bila tenaga kerja kita belum bisa diajarin dulu sekian bulan, sekian tahun, ditransfer, mereka pulang dan digantikan tenaga kerja kita,” ujar Afriansyah, dikutip dari kontan.co.id (1/8/2023). 

Melansir dari cnnindonesia.com (1/8/2023), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim juga menyebutkan syarat golden visa adalah dengan melakukan investasi riil US$50 juta untuk perusahaan dan nilai investasi di obligasi minimal US$350 ribu untuk perorangan.

“Mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekadar akta notaris. Akan tetapi, kami akan pantau jumlahnya dan juga aktivitas,” ucap Silmy.

Baca Juga: Upah Pekerja Perempuan Lebih Rendah, Walt Disney Digugat

Jangka Waktu Berlakunya Golden Visa

Lebih lanjut, Afriansyah menyebutkan bahwa TKA yang memenuhi syarat dapat tinggal di Indonesia selama enam bulan hingga satu tahun dan dapat diperpanjang kemudian hari hingga lima tahun.

Kemudian, melansir dari katadata.co.id (1/8/2023), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan durasi terlama golden visa nantinya akan berlangsung selama 10 tahun.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Sandiaga yang menyebutkan turis asing pemegang golden visa memiliki masa tinggal jangka panjang, yakni 5 hingga 10 tahun.

“Kita harapkan golden visa ini yang nanti jangka waktunya 5 sampai 10 tahun menjadi game changer, menjadi sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak juga wisatawan baik yang disebut digital nomad maupun yang juga berkaitan dengan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia,” papar Sandiaga, dikutip dari kontan.co.id (1/8/2023). 

Baca Juga: Second Home Visa Memperbolehkan WNA Asing Tinggal 10 tahun di Indonesia, Bagaimana Persyaratannya?

Regulasi terkait Visa

Visa diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang beberapa ketentuannya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP No.48/2021).

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 PP No.48/2021, visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 74 PP No.31/2013, visa memiliki beberapa jenis yaitu:

  1. Visa diplomatik; 
  2. Visa dinas; 
  3. Visa kunjungan; dan 
  4. Visa tinggal terbatas.

Terkait dengan jangka waktu masing-masing visa juga telah ditentukan pada Bab IV PP No. 31/2013 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Jenis Kegiatan, dan Jangka Waktu Penggunaan Visa.

Namun, dengan adanya rencana kebijakan baru yang berkaitan dengan golden visa,  maka saat ini PP No.31/2013 sedang dalam proses revisi kembali untuk mendukung adanya golden visa.

DV

Dipromosikan