Permohonan Kabur, MK Nyatakan Uji Materi UU Halal Tidak Dapat Diterima

Sembilan hakim konstitusi. Sumber Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diajukan oleh advokat Paustinus Siburian tidak dapat diterima. (Baca Juga: Kilas Balik Sidang Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengaku tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang diinginkan oleh pemohon. Sebab, meskipun terdapat rumusan petitum (hal yang diminta oleh pemohon) dalam permohonan tersebut, namun rumusan petitum tersebut tidak lazim dan membingungkan. Terlebih lagi, ada ketidaksinkronan antara posita (rumusan dalil permohonan) dan petitum dalam permohonan. (Baca Juga: Paustinus Siburian, Advokat yang Berani Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

Padahal, menurut Mahkamah, posita dan petitum permohonan merupakan hal yang sangat fundamental bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus setiap perkara. “Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Aswanto ketika membacakan dasar pertimbangan.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Manahan Sitompul secara bulat sepakat tidak menerima permohonan tersebut. Tidak ada concurring opinion (alasan berbeda) dan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan ini. (Baca Juga: Mengenal Sembilan Hakim MK yang Akan Memutus Uji Materi UU Halal).

Sebagai informasi, pemohon mempersoalkan beberapa poin dalam UU Jaminan Produk Halal, yakni Diktum menimbang huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (2). Pemohon meminta majelis hakim konstitusi memperbaiki ketentuan-ketentuan tersebut dengan menyatakan conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat.

(PHB)

Dipromosikan