Friday I’m In Law Series: “Memahami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bagi Pelaku Usaha ”

Friday I’m In Law Series: “Memahami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bagi Pelaku Usaha ”

Jumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengalami peningkatan selama pandemi covid-19. Setidaknya pada 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercatat telah menerima 440 perkara PKPU pada 2020. Bahkan di tahun ini, hingga Agustus 2021, PN Jakarta Pusat telah menerima 331 PKPU sejak Januari.

PKPU menjadi pilihan kreditur dengan mempertimbangkan rasa percaya dan yakin pelaku usaha akan serius dalam melaksanakan PKPU, jika gagal maka ancamannya adalah pailit. Hal tersebut menjadi penting untuk dipahami oleh pelaku usaha.

Lantas bagaimana implementasi PKPU yang diajukan oleh perusahaan dan akibat dari putusan PKPU?

Temukan jawabannya di webinar Friday I’m In Law Series:
“Memahami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bagi Pelaku Usaha ”

Dengan Narasumber: Ali Imron, Partners BP Lawyers yang akan membahas tuntas mengenai:

• Azas Kepailitan dan PKPU;
• Tujuan Pengajuan Permohonan PKPU;
• Persyaratan Pengajuan Permohonan PKPU;
• Persyaratan Administrasi Permohonan PKPU Pemohon Debitor;
• Akibat putusan PKPU;
• Pailit setelah PKPU terjadi;
•Apa Saja Hambatan PKPU Akibat Pandemi Covid-19.

Catat tanggalnya!
📆 : Jumat, 08 Oktober 2021
⏰ : 14.00 – Selesai
📌 : Live on Zoom
💵 : IDR 99.000/orang, IDR 237.000/3 Orang

Pendaftaran:

Dipromosikan