Prosedur dan Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri

Prosedur dan Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri

Alternatif penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase telah menjadi pilihan yang semakin populer dalam menyelesaikan sengketa bisnis, terutama dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga: Ingin Menyelesaikan Sengketa? Ini Empat Poin Kelebihan Arbitrase

Meskipun menjadi pilihan untuk menyelsaikan sengketa bisnis dengan hasil bersifat final dan mengikat, tidak semua putusan arbitrase dapat memuaskan para pihak yang bersengketa. Untuk mengatasi hal ini, Pasal 70 UU Arbitrase memungkinkan para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dengan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Pasal 70 UU Arbitrase memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan negeri dengan alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur seperti surat palsu, dokumen yang disembunyikan, atau tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Jika putusan arbitrase diduga memenuhi salah satu unsur atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Arbitrase, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri setelah proses pemeriksaan yang cermat.

Meskipun demikian, Pasal 70 UU Arbitrase tidak dapat dikatakan sebagai bentuk campur tangan pengadilan. Sebagai supporting institution, pengadilan negeri berkedudukan sebagai representasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Membatalkan putusan arbitrase adalah upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat kecurangan-kecurangan dalam proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase, dan berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya fundamental dan menimbulkan dampak negatif yang sangat fundamental pula atas suatu proses penyelesaian sengketa.

Jika pihak yang melakukan permohonan pembatalan dapat membuktikan bahwa putusan arbitrase diduga memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh hakim pengadilan negeri.

Atas latar belakang tersebut, KlikLegal akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series “Prosedur dan Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Mei 2023 melalui platform Zoom Webinar dengan narasumber Mohamad Toha Hasan, Associate BP Lawyers Counsellors at Law.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal staff/Lawyers. Apabila Anda tertarik, silakan klik link berikut: .

Dipromosikan