Pinjol Ilegal : Organized Crime atau White-Collar Crime?

Pinjol Ilegal Organized Crime atau White-Collar Crime

Pinjol Ilegal : Organized Crime atau White-Collar Crime?
Oleh: Gede Khrisna Kharismawan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2021) mencatat hingga 31 Agustus 2021 jumlah penyaluran fintech P2P lending atau pinjaman online (Pinjol) kepada masyarakat mencapai Rp249,938 triliun, yang  disalurkan kepada 68.414.603 juta entitas peminjam. Disisi lain, terdapat outstanding (kredit yang belum dilunasi/macet) sejumlah Rp26,098 triliun. 

Data ini memperlihatkan besarnya potensi digitalisasi keuangan dan ekonomi secara inklusif. Mengingat bahwa sektor keuangan merupakan salah satu sektor vital negara, maka pinjol perlu melalui proses uji kepatutan (due diligence) untuk mendapatkan legalitas resmi dari OJK. 

Namun demikian, terdapat aktivitas ‘gelap’ berupa pinjol illegal. Bahwasanya, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjol illegal. Pinjol illegal ini mempunyai ciri-ciri antara lain menetapkan suku bunga tinggi; fee besar; denda tidak terbatas; terror atau intimidasi.

Pinjol dan Rentenir

Para rentenir umumnya memberikan pinjaman jangka pendek kepada orang yang mengalami kesulitan keuangan dengan pengenaan biaya jauh diatas suku bunga resmi. 

Sebagian besar pinjaman bank mengenakan suku bunga antara x% hingga xx% untuk pinjaman biasa. Suku bunga kartu kredit umumnya berkisar antara xx% dan xx%. Namun, rentenir dalam beberapa kasus mengenakan bunga hingga xxx%. Tingginya bunga ini mempersulit peminjam untuk dapat melunasi pinjamannya secara penuh, sehingga terbenam kedalam ‘jebakan utang’ (debt trap). 

Perusahaan pinjol illegal sering kali sengaja tidak menjelaskan kebijakan perhitungan dan bunga penalti. Karena tingginya bunga yang dibebankan dan jebakan yang rentenir tempatkan pada konsumen, mereka disebut sebagai predatory lenders.

Pinjol illegal adalah perusahaan fintech yang tidak terpantau oleh otoritas yang berwenang. Pinjol ini pada umumnya tidak serta merta menagih pinjaman dengan buruk. 

Hal ini dilakukan agar mereka tidak menarik perhatian otoritas yang berwenang (stay under the radar). Prosedur penagihan standar masih dilakukan jika terjadi keterlambatan pelunasan awal. 

Namun, dalam fase penagihan berikutnya, pihak pinjol illegal tidak sungkan untuk mengganggu peminjam. Beberapa agen penagihan yang tidak bermoral menghubungi bahkan ikut meneror teman, keluarga atau tempat kerja peminjam. 

Dalam beberapa kasus, tidak hanya melalui terror, ancaman kekerasan dan intimidasi yang digunakan sebagai metode penagihan, namun juga melakukan blackmail seperti menyebarkan data pribadi dan rahasia seperti manipulasi foto dan pornografi.

Kejahatan Terorganisir

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melalui Modul E4J: Organized crime pada tahun 2018, mendefinisikan kejahatan terorganisir (organized crime) sebagai pengusahaan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan terlarang (illicit activities) yang dibutuhkan oleh masyarakat (public demand). 

Adapun eksistensi mereka dipertahankan melalui penggunaan intimidasi, ancaman atau kekuatan (force) untuk melindungi kelangsungan operasinya. Kejahatan terorganisir selalu berusaha untuk mendapatkan keuntungan finansial atau materi lainnya, sedangkan kekuasaan dan kontrol dapat menjadi motif sekunder. Kejahatan terorganisir dapat melibatkan kekerasan dan pemaksaan (violence and coercion), tetapi tujuan kejahatan terorganisir tetaplah profit keuntungan (UNODC, 2018).

Kejahatan terorganisir dicirikan oleh sifat dari tindakan (conduct) dan juga oleh struktur kelompok. Konvensi PBB melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNCTOC), melalui pasal 2a, mendefinisikan ‘kelompok kejahatan terorganisir’ melalui empat kriteria, yaitu 1. Kelompok terstruktur yang terdiri dari tiga orang atau lebih, yang tidak dibentuk secara acak; 2. Kelompok itu ada untuk jangka waktu tertentu; 3. Bertindak bersama-sama dengan tujuan melakukan setidaknya satu kejahatan serius (diancam dengan hukuman penjara setidaknya empat tahun); 4. Untuk memperoleh, secara langsung atau tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya. Dengan demikian, definisi ‘kelompok kejahatan terorganisir’ dalam UNCTOC hanya mencakup kelompok yang melalui kegiatannya berusaha memperoleh, secara langsung atau tidak langsung, keuntungan finansial.

Berdasarkan KUHP dan studi kasus, terdapat tiga kategori utama dari aktivitas dan perilaku ilegal. Kategori-kategori ini mencerminkan kejahatan individu yang paling sering dikaitkan dengan aktivitas kejahatan terorganisir. 

Ketiga kategori tersebut meliputi penyediaan jasa yang dilarang (illicit services), penyediaan barang yang dilarang (illicit goods), dan percampuran bisnis yang sah (infiltration of legitimate business) Contoh dari percampuran bisnis yang sah adalah dimana adanya intimidasi tenaga kerja yang melibatkan penggunaan kekuatan (force) atau ancaman (threats) untuk mendapatkan uang guna memastikan terlaksananya pekerjaan atau kedamaian di lokasi konstruksi. Ancaman bahwa jika uang tidak dibayarkan maka kekerasan (violence), pemogokan, atau perusakan (vandalism) akan terjadi di perusahaan pemberi kerja (Albanese, 2015).

Kejahatan Kerah-Putih

Kejahatan kerah putih (white-collar crime) adalah istilah umum secara informal, dan bukan nama kejahatan tertentu. Karena itu, istilah ini mencakup berbagai kegiatan kejahatan. Persamaannya adalah bahwa itu adalah kejahatan tanpa kekerasan yang dilakukan untuk keuntungan finansial. 

Kejahatan ini dapat melibatkan aset likuid (uang), properti, jasa, sekuritas, saham, dan aset lainnya. Istilah ini sekarang identik dengan berbagai penipuan yang dilakukan oleh profesional bisnis dan pemerintah, yang perbuatannya dilakukan dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan dan tidak tergantung pada penerapan atau ancaman kekuatan fisik atau kekerasan (FBI, 2018).

Kebanyakan kejahatan kerah putih memiliki unsur kemandirian (self-dealing). Di sinilah orang dengan tanggung jawab fidusia atas suatu aset melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya dan bertindak demi kepentingan dan keuntungan mereka sendiri. 

Contoh tipikal dari ini adalah tindakan insider trading. Beberapa kejahatan kerah putih yang sering terjadi adalah Penggelapan; penipuan bisnis; insider trading; Penghindaran pajak; kejahatan komputer; Pemalsuan; Memalsukan informasi keuangan; Pencucian uang; Penipuan sekuritas atau penipuan investasi. Kejahatan kerah putih pada umumnya dilakukan melalui tindakan berbohong, menyembunyikan, melebih-lebihkan, meremehkan risiko, atau salah menggambarkan situasi, keuangan, atau klaim.

Meskipun tidak ada unsur kekerasan, negara memperlakukan kejahatan ini dengan serius. Pihak berwenang secara rutin menyelidiki dan menuntut orang dan organisasi yang terlibat dalam kejahatan keuangan. 

Hukuman yang diberikan tergantung pada kejahatan yang dilakukan dan berapa banyak uang yang terlibat, berupa penjara, denda, dan membayar kembali uang yang diambil dari seseorang atau perusahaan.

Kejahatan Terorganisir dan Kejahatan Kerah-Putih

Kejahatan terorganisir itu sendiri sebenarnya merupakan salah satu jenis dari beberapa kategori perilaku kejahatan terorganisir (organized criminal behaviour). 

Penting untuk diperhatikan bahwa tidak hanya individu tetapi juga badan hukum, seperti korporasi, dapat melakukan kejahatan selama menjalankan bisnis. Kejahatan serius seringkali dilakukan melalui atau disamarkan oleh badan hukum. 

Struktur yang kompleks dapat secara efektif menyembunyikan kepemilikan sebenarnya, klien, atau transaksi tertentu. Badan hukum juga dapat digunakan untuk melindungi individu dari tanggung jawab, dan struktur yang kompleks dapat digunakan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal.

Kejahatan kerah putih (white-collar crime) merupakan aktivitas yang dilakukan secara sistematis dan terencana sehingga merupakan kejahatan terorganisir. 

Meskipun demikian, kejahatan terorganisir sebagaimana Konvensi Kejahatan Terorganisir dan kejahatan kerah-putih memiliki perbedaan yang signifikan. Bahwasanya, kejahatan kerah putih terjadi sebagai penyimpangan dari aktivitas bisnis yang sah, sedangkan kejahatan terorganisir terjadi sebagai kelanjutan dari pengusahaan kejahatan  untuk mendapatkan keuntungan utama dari aktivitas terlarang (illicit activity). 

Selain itu, kejahatan kerah putih dapat dilakukan oleh seorang individu sedangkan kejahatan terorganisir membutuhkan lebih banyak orang dan perencanaan untuk melakukan pelanggaran secara lebih sistematis. Namun, kejahatan kerah putih juga dapat dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir.

Aspek Kejahatan Pinjol Ilegal  

Pinjol menggabungkan penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan jasa keuangan. OJK, melalui keterangan Deputi Komisioner Imansyah, menemukan bahwa terdapat kerjasama antara pinjol resmi dan pinjol yang tidak resmi dibawah naungan ‘grup usaha’, dimana ada perusahaan pinjol resmi yang memiliki beberapa anak perusahaan subsidiary ataupun affiliation yang tidak terdaftar di OJK. Entitas ‘anak’ tersebut lah yang digunakan untuk melakukan tindakan ‘kotor’ berupa penagihan menggunakan terror, intimidasi, dan kekerasan kepada peminjam. 

Selain itu, juga terdapat praktik pinjol yang mengenai bunga majemuk (bunga berbunga) kepada peminjam, sehingga menjadi debt trap bagi ybs (Imansyah, 2021).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK, 2021), menemukan bahwa berbagai pinjol mengambil pendanaan dari penyedia jasa lain untuk dijadikan modal. Bahwasanya, modal pinjol illegal tersebut dapat berasal dari berbagai kegiatan illegal (illicit activities), seperti penjualan narkotika, hasil korupsi, pertambangan illegal dsb. Pada pelaksanaannya, beban bunga dari pihak lain tersebut kemudian dibebankan kepada peminjam. 

Selain itu, PPATK memperlihatkan bahwa terdapat indikasi money laundering karena banyak investor yang masuk walaupun banyak kredit macet. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, menyatakan terdapat indikasi pencucian uang dari luar Indonesia, yang mendanai tidak hanya satu pinjol saja, tetapi juga sekaligus beberapa pinjol yang berizin dan tidak berizin.

Akibat hukum secara pidana apabila pada saat melakukan penawaran petugas pinjol ilegal berbohong dengan mengaku telah memiliki izin OJK untuk membujuk orang mengambil pinjaman. 

Hal tersebut selain melanggar ketentuan dalam POJK mengenai transparansi dan larangan memberikan informasi yang menyesatkan, juga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur KUHP. 

Unsur pidana juga terpenuhi jika ada pengancaman saat penagihan, penggunaan kata-kata kasar, penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran berita bohong melalui media sosial atau kepada orang lain. 

Penagihan melalui sms atau whatsapp yang disertai dengan ancaman adalah pelanggaran atas larangan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi UU ITE, Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. 

Dari sisi hukum pidana, pinjol ilegal yang juga melakukan pemerasan adalah melanggar ketentuan Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335; serta pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan uraian mengenai kejahatan terorganisir dan kejahatan kerah putih sebelumnya, maka aktivitas, struktur, dan perilaku pidana yang dilakukan oleh pinjol ilegal merupakan suatu kejahatan terorganisir dalam sektor keuangan. 

Sehingga, dengan klasifikasi ini maka perlu ada tindakan proaktif tidak hanya dari aparat keamanan, namun juga semua Satgas yang terkait dengan Sistem Stabilitas Keuangan (SSK). Hal ini karena perilaku pinjol secara kolektif akan mempengaruhi kepercayaan terhadap sistem keuangan dan ekonomi negara. 

Hal ini memperlihatkan perilaku dan tindakan pinjol illegal bukan hanya lingkup ranah hukum perdata berupa konsensual terbatas di antara para pihak, namun juga berpengaruh luas terhadap publik.

 

FL 

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Gede Khrisna Kharismawan, Mahasiswa Pasca Sarjana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Vice President, Junior Chamber International (JCI) Bali, 2019-2020.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan