Berkomitmen Pada Net Zero Emission, Berikut 4 Strategi Pemerintah Pada Sub Sektor Migas
“Pemerintah mengembangkan penerapan carbon capture, utilization and storage dan membuat database gas rumah kaca.”
Guna mencapai target net zero emission pada tahun 2060, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyusun peta jalan transisi energi menuju karbon netral mulai tahun 2021 hingga 2060 mendatang pada sub sektor Migas yang dilakukan melalui 4 strategi terkhusus di bidang minyak dan gas (migas).
Keempat strategi yang disiapkan dan sedang dijalankan pemerintah adalah penerapan carbon capture, utilization and storage pembatasan routine flaring, optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan transportasi, serta penurunan emisi metana.
Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas, Dwi Anggoro Ismukurnianto menyampaikan bahwa penerapan carbon capture, utilization and storage berfungsi untuk mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan produksi migas. Pemerintah berencana menerapkan carbon capture, utilization and storage untuk peningkatan produksi migas dan menyimpan potensi emisi CO2 yang sekitar 48 juta CO2 yang dapat dilakukan di tiga lapangan yang telah melakukan uji coba penerapan CCUS yaitu Lapangan Gundih, Sukowati dan Tangguh.
“Lapangan Tangguh ditargetkan mulai menerapkan CCUS tahun 2026 dan potensi CO2 yang tersimpan sebanyak 30 juta selama 10 tahun,” Ucap Dwi Anggoro Ismukurnianto.
Selain itu, penerapan CCUS pada lapangan Gundih ditargetkan mulai dilakukan tahun 2024/2025 dengan perkiraan CO2 yang tersimpan sebanyak 3 juta CO2 selama 10 tahun. Pada lapangan Sukowati, dengan target percontohan tahun 2022-2025 dan target skala penuh tahun 2030, perkiraan potensi CO2 mencapai 15 juta CO2 selama 25 tahun.
Strategi kedua yang digadang-gadang pemerintah adalah pembatasan routine flaring implementasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Migas.
Beberapa poin yang diatur dalam aturan ini yaitu batasan flaring pada kondisi operasi normal di mana untuk lapangan minyak, rata-rata harian flaring rutin selama 6 bulan maksimal 2 million standard cubic feet per day of gas (MMSCFD).
Untuk lapangan gas, rata-rata harian flaring rutin yang dibatasi selama 6 bulan maksimal adalah 2% proses pencairan gas umpan atau feed gas. Sedangkan kegiatan pengolahan migas tidak diizinkan melakukan flaring rutin.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur pengusaha untuk membuat rencana pemanfaatan gas suar pada lapangan atau kilang baru, kerja sama pengelolaan gas suar, meningkatkan kualitas konsep pelaporan menjadi lebih komprehensif, serta penerapan sanksi dan pemberian penghargaan.
Gas suar sendiri merupakan gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan/atau gas bumi atau pengolahan minyak dan/atau gas bumi yang akan dibakar pada suar secara terus-menerus maupun yang tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.
Strategi ketiga yang diterapkan pemerintah yaitu melalui optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan transportasi. Program ini telah dijalankan pemerintah dari 2009 melalui pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga. Potensi pencapaian penurunan emisi CO2 pada kegiatan jaringan gas bumi diperkirakan sebanyak 654.237 ton CO2 pada tahun 2024. Sementara potensi pencapaian penurunan emisi CO2 pada kegiatan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg diperkirakan mencapai 15.391.922 ton CO2 pada tahun 2024.
Strategi keempat adalah upaya penurunan emisi metana. Pemerintah saat ini memprioritaskan untuk membangun database gas rumah kaca termasuk metana yang andal.
Pembuatan database gas rumah kaca ini diperlukan untuk membuat identifikasi yang valid dalam mitigasi metana. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan pedoman dalam pengukuran dan kuantifikasi emisi untuk kegiatan GRK dan flaring, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan dan transfer teknologi terkait pengurangan emisi dari negara maju.
AN