OJK Resmi Terbitkan Aturan Terkait Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel!

OJK Resmi Terbitkan Aturan Terkait Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel!
Image Source by Arsip OJK

OJK Resmi Terbitkan Aturan Terkait Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel!

“Pembatasan hak pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yaitu pada mata acara tertentu dalam RUPS, Saham Dengan Hak Suara Multipel akan dianggap memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa (satu suara).”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan terkait penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multi voting share (MVS).

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 22/PJOK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

“PJOK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham memenuhi syarat tertentu,” jelas Anto Prabowo, Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK (7/12).

Melalui aturan ini, penerapan saham dengan hak suara multipel dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Emiten yang dapat menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel harus memenuhi beberapa kriteria:

  1. Perusahaan menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas;
  2. Perusahaan memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut;
  3. Perusahaan wajib memiliki total aset setidaknya Rp2 triliun;
  4. Perusahaan harus telah melakukan kegiatan operasional setidaknya selama 3 tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran;
  5. Pertumbuhan majemuk tahunan (GACR) dari total aset perusahaan selama 3 tahun terakhir paling rendah 20 persen dan GACR pendapatan paling rendah 30 persen.
  6. Perusahaan belum pernah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas.

Kedua, jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Ketiga, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama 2 tahun pertama setelah Pernyataan Pendaftaran dianggap efektif.

Sebelum dilakukan penawaran umum, pengalihan saham biasa juga baru dapat dilakukan oleh pemegang saham 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Keempat, pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk pertama kali adalah pihak yang telah ditetapkan berdasarkan RUPS yang kemudian dimuat dalam prospektus.

Dalam prospektus juga dapat diungkapkan pihak mana yang nantinya dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel setelah dilakukan penawaran umum. Pihak lain yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis.

Kelima, saham Dengan Hak Suara Multipel akan berubah menjadi saham biasa dalam keadaan berikut:

  1. Apabila pemegang saham meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan tidak dilakukan pengalihan saham kepada pemegang saham lain dalam jangka waktu enam bulan;
  2. Pemegang saham mengalihkan sahamnya kepada pihak lain selain yang telah ditetapkan dalam prospektus;
  3. Pemegang saham, baik sendiri atau bersama-sama, memiliki hak suara tidak lebih dari 50 persen dan kondisi tersebut berlangsung paling singkat enam bulan;
  4. Pemegang saham yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan badan hukum;
  5. Pemegang saham yang merupakan anggota direksi tidak lagi menjabat atau tidak dapat menjalankan tugasnya;
  6. Berakhirnya jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel.

PJOK 04/2021 juga mengatur mengenai rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara biasa dan kuorum kehadiran RUPS.

Selain itu, diatur pula pembatasan hak pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yaitu pada mata acara tertentu dalam RUPS, Saham Dengan Hak Suara Multipel akan dianggap memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa (satu suara).

Adapun penerbitan PJOK ini ditujukan sebagai upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan khususnya sektor pasar modal dengan mengakomodasi perusahaan di sektor new economy seperti perusahaan teknologi untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham serta mencatatkan efeknya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

PNW

Dipromosikan