Gaduh, Kebijakan Pelabelan BPA Free pada Kemasan Diduga Bermotif Persaingan Bisnis
Wacana pelabelan BPA Free pada air galon oleh BPOM dinilai telah merugikan para pelaku usaha depot air minum isi ulang. Padahal Kominfo telah menyatakan bahwa isu bahaya BPA ini adalah disinformasi.
Belakangan ini ramai pembicaraan terkait risiko paparan BPA atau Bisphenol A melalui kemasan galon air minum. Merespon itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan pelabelan BPA free pada air minum dalam kemasan galon. Namun ternyata, wacana kebijakan tersebut mengancam keberadaan industri air guna ulang.
Menanggapi wacana kebijakan tersebut, Asisten deputi Pangan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Muhammad Saifulloh mengatakan kebijakan tersebut harus terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah kementerian dan lembaga serta aspek industri.
Menurutnya, jika memang ingin mengeluarkan kebijakan BPA Free pada air minum kemasan galon harus mempertimbangkan keseimbangan usaha di Indonesia. Selain daripada itu tidak tepat menerapkan kebijakan tersebut dalam kondisi ekonomi saat ini. Jika dipaksakan maka berpotensi melemahkan kinerja industri yang sensitif terhadap citra produk.
“Apalagi saya mendengar dari Ketua Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan/Aspandi Rachmat hidayat bahwa selama 40 tahun Air Minum Dalam Kemasan galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang meninggal gara-gara cemaran BPA dari galon ulang ini. Ini seharusnya didengar oleh teman-teman BPOM.
Oleh karena itu Kemenko Perekonomian meminta BPOM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan BPA Free tersebut. “Saya pikir kita harus endorse ke teman-teman BPOM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu,” ucap Saifulloh, Minggu (5/12).
Motif Persaingan Bisnis
Sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Kemenko Perekonomian, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo), Budi Dharmawan mendesak BPOM agar dapat bertindak jujur dan adil dalam membuat kebijakan.
Lebih lanjut, Budi menilai bahwa pelabelan galon ini diduga adanya motif persaingan usaha. Menurutnya, kemasan galon ini telah mendapatkan izin edar selama lebih dari 30 tahun sehingga kebijakan ini hanya sekadar persaingan usaha.
Tidak hanya Budi, Erik Garnadi selaku Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) juga menilai isu BPA Free ini adalah sekadar persaingan usaha karena jelas usaha depot air minum itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Permenkes no.43 Tahun 2014 tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No. 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC),” ucap Erik pada Selasa (7/12).
Adanya wacana kebijakan ini ternyata telah membuat para pemilik usaha depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah telah kehilangan pelanggannya secara drastis. Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengkategorikan info bahaya BPA dalam galon guna ulang itu adalah disinformasi.
NR








































