PPKM Level 3 Untuk Masa Nataru Dibatalkan, Adakah Aturan Penggantinya?

PPKM Level 3 Untuk Masa Nataru Dibatalkan, Adakah Aturan Penggantinya
Image Source by Humas Kemenko Marves

PPKM Level 3 Untuk Masa Nataru Dibatalkan, Adakah Aturan Penggantinya?

Pembatalan PPKM Level 3 tetap akan disertai dengan upaya pembatasan lain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang sebelumnya direncanakan untuk diterapkan di seluruh Indonesia selama masa libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Hal ini telah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui keterangan pers Senin (6/12) lalu.

Pembatalan ini didasari beberapa pertimbangan, diantaranya adalah Indonesia telah berhasil menekan angka kasus positif Covid-19 secara stabil dan tingkat vaksinasi telah meningkat termasuk vaksinasi lansia.

Namun, Luhut menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan pengganti yang lebih seimbang dengan kondisi pandemi di masing-masing wilayah Indonesia. 

“Penerapan PPKM selama Nataru akan mengikuti asesmen situasi yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Luhut.

Sebelumnya, pada 25 November 2021 pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa selama waktu yang ditentukan Pusat Perbelanjaan dan Mall harus membatasi pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung bioskop dan tempat makan pun dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk tempat wisata, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sesuai ketentuan PPKM Level 3 dan juga menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Jumlah wisatawan pun dibatasi dengan total 50 persen dari kapasitas total.

Aturan Pengganti PPKM Level 3

Menurut keterangan Luhut, meskipun PPKM Level 3 dibatalkan nantinya pemerintah tetap akan memberlakukan upaya pembatasan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Syarat perjalanan akan diperketat, terutama dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat seimbang disertai pengenceran aktivitas testing dan tracing,” jelas Luhut.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, judul PPKM akan diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru agar pembatasan yang diterapkan dapat secara spesifik menyesuaikan situasi di masing-masing daerah.

Mengenai aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa segala jenis perayaan tahun baru di tempat keramaian umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan sebagainya tetap akan dilarang.

Akan tetapi, menyesuaikan dengan keadaan wilayah, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata dapat diisi hingga 75 persen disertai penggunaan Peduli Lindungi.

Perjalanan jarak jauh dalam negeri nantinya tetap dapat dilakukan dengan syarat wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, acara sosial budaya dan kerumunan masyarakat juga diizinkan dengan batas maksimal 50 orang.

Pemerintah menyatakan akan segera mengeluarkan revisi Inmendagri dan mengeluarkan SE untuk mengatur lebih lanjut terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

 

PNR

Dipromosikan