Ilustrasi gambar dari: Pexels
Pada tanggal 17 Oktober 2024 kemarin, para Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi sudah wajib untuk menyesuaikan ketentuan Pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu yang dimaksud dengan Pemrosesan Data Pribadi adalah kegiatan yang meliputi:
- Pemerolehan dan pengumpulan data pribadi;
- Pengolahan dan penganalisisan data pribadi;
- Penyimpanan data pribadi;
- Perbaikan dan pembaruan data pribadi;
- Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan data pribadi; dan/atau
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
Lalu apa saja tantangan yang mungkin timbul dalam penerapan UU PDP ini?
Tantangan yang mungkin timbul dalam penerapan UU PDP di lapangan adalah antara lain:
- Kesadaran dan Pemahaman Publik yang Rendah masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang hak-hak mereka sebagai pemilik data pribadi dan/atau kewajiban-kewajibannya sebagai prosesor/pengendali data pribadi serta implikasi dari adanya pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
- Kesiapan Industri banyaknya sistem yang perlu untuk disesuaikan untuk memenuhi standar perlindungan data pribadi yang ditetapkan oleh UU PDP, menimbulkan adanya tambahan biaya yang diperlukan seperti investasi dalam teknologi keamanan data dan/atau pelatihan karyawan terkait perlindungan data.
- Teknologi yang Terus Berkembang dan Ancaman Siber perkembangan teknologi yang cepat membuat sulit untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dalam perlindungan data. Berkembangnya teknologi ini diikuti juga dengan adanya serangan siber yang semakin canggih sehingga menjadi tantangan besar untuk melindungi data pribadi.
- Koordinasi Antar Lembaga Koordinasi yang belum optimal antara berbagai lembaga Pemerintah yang terlibat dalam pengawasan dan penegakan UU PDP masih perlu untuk ditingkatkan lebih lanjut.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, memerlukan upaya bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain adalah:
- Sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan data pribadi;
- Penyederhanaan regulasi dan memberikan panduan yang jelas;
- Pengembangan sumber daya manusia di bidang perlindungan data pribadi melalui pelatihan dan/atau pendidikan;
- Penguatan koordinasi atau kerja sama antara lembaga pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam upaya perlindungan data pribadi.
Artikel ini ditulis oleh Almira Amalia Husna, Associate BP Lawyers Counselors At Law.













































