BNN Minta THR ke Perusahaan Bus, Ini Kata Ombudsman

BNN Minta THR ke Perusahaan Bus, Ini Kata Ombudsman
Image Source: Kompas

BNN Minta THR ke Perusahaan Bus, Ini Kata Ombudsman

Terkait surat permintaan THR yang dilakukan oleh BNN, Ombudsman RI menilai hal ini sebagai pungutan liar yang melanggar hukum.”

Selebaran dengan kop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berisi permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) tersebar luas di media sosial. Dilansir dari Asumsi (12/4/2023), surat tersebut ditujukan kepada Direktur Perusahaan Angkutan Bus PO Budiman, dan surat tersebut telah beredar di masyarakat melalui WhatsApp sejak hari Selasa, (11/4/2023).

Perihal surat yang tercantum di dalam surat yaitu “Ajakan Partisipasi dan Apresiasi”. Lebih lengkapnya, di dalam surat tertulis ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah yang diikuti suatu permohonan yaitu, “Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya”. 

Diketahui surat tersebut ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, tertanggal 10 April 2023.

Konfirmasi BNN terkait Beredarnya Surat

Keberadaan surat tersebut kemudian diakui oleh BNN. Dilansir dari Asumsi (12/4/2023), Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim membenarkan dan menyatakan bahwa surat yang telah ditandatangani olehnya itu sudah ditarik.

Permohonan tersebut, oleh Iwan, disebutkan telah diketahui oleh pimpinan BNN Kota Tasikmalaya dan bertujuan untuk memberikan tambahan hadiah di hari raya Idul Fitri bagi anggota BNN Kota Tasikmalaya.

“Tujuannya untuk memberikan tambahan aja buat anggota, mau itu dalam bentuk barang, sembako atau apa,” katanya, di Tasikmalaya, sebagaimana diberitakan oleh Antara pada (11/4/2023).

Baca Juga: Menaker Terbitkan Edaran Prosedur Pemberian THR Pelaku Usaha 

Setelah mengkonfirmasi kebenaran surat, Iwan kemudian menyampaikan permohonan maafnya. Ia menyatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, meskipun tujuannya untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya, hal ini merupakan kesalahan dari lembaga yang dipimpinnya.

“Ini kesalahan saya untuk dimaklumi lah, karena saya tidak menyadari menjadi seperti ini. Sudah tidak di mana-mana, cuma satu,” ujarnya. Iwan juga memastikan bahwa tidak ada lagi surat lain yang serupa isinya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas (13/4/2022), pihak Perusahaan PO Budiman, melalui Humasnya mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut, namun perusahaan belum menerima surat tersebut secara langsung. Adapun pihaknya menyayangkan adanya permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya tersebut.

Surat Permintaan THR oleh Lembaga Negara

BNN merupakan Lembaga Negara yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyebutkan lembaga negara sebagai penerima THR, ataupun kewenangan lembaga negara untuk menarik pungutan dalam rangka Hari Raya. 

Sementara itu, THR termasuk ke dalam ruang lingkup pengaturan hukum ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (PMK No. 6 Th 2016).

THR merupakan kewajiban non-upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) PMK No. 6 Th 2016, THR diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan hubungan kerja dengan pengusaha dan berdasarkan perjanjian kerja.

Sehingga berdasarkan peraturan yang ada, yang disebut sebagai penerima THR adalah pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi THR berdasarkan perjanjian kerja. Sementara yang disebut sebagai pemberi THR yaitu pengusaha.

Pendapat Ombudsman RI

Melansir dari Kompas (13/4/2023), terkait surat permintaan THR yang dilakukan oleh BNN, Ombudsman RI menilai hal ini sebagai pungutan liar yang melanggar hukum.

Diambil dari dari situs resmi Ombudsman, pungutan liar (pungli) ialah pungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas dan atau bertujuan untuk kepentingan tertentu individu, masyarakat terhadap uang negara dan/atau anggota masyarakat yang dipungut secara tidak sah.

Pada intinya segala jenis pungutan yang tidak resmi dan tidak disertai landasan hukum termasuk kepada pungli. Dalam masyarakat praktik pungli seringkali disebut juga dengan istilah sogokan, uang pelicin atau salam tempel. Secara pidana, kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik, Ombudsman akan mengusut kasus ini. Selain itu, Ombudsman juga mendorong pemerintah pusat untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kejadian ini.

Dikhawatirkan praktik seperti ini bukan hanya ulah oknum namun sudah menjadi hal yang lazim karena dianggap benar. Padahal hal ini melanggar hukum dan pihak yang terbukti melakukan pungli dapat diberikan sanksi hukum.

 

SS

Dipromosikan