Bingung Lapor LKPM Online? Pahami Istilah Berikut Ini

Sudahkan Anda Lapor LKPM? Pahami Istilah Berikut Ini
Image source: Nusantara Maritime News

Bingung Lapor LKPM Online? Pahami Istilah Berikut Ini

“Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenakan sejumlah sanksi administratif.”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Setiap pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia, baik penanam modal dalam negeri maupun asing, wajib untuk membuat LKPM.

Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM No. 5/2021), bagi pelaku usaha yang memiliki modal lebih dari Rp5 miliar wajib untuk menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali (triwulan) dalam periode 1 tahun laporan. Sedangkan, bagi usaha kecil dengan modal Rp1-5 miliar wajib untuk menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali dalam periode 1 tahun laporan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tau, Ini Pentingnya LKPM

LKPM yang dimaksud tersebut disampaikan secara daring kepada pemerintah melalui sistem online single submission (OSS). Nantinya, Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Kendati demikian, kewajiban pelaporan LKPM ini dikecualikan bagi beberapa pelaku usaha. Berdasarkan PerBKPM No. 5/2021, pelaku usaha yang tidak diwajibkan melaporkan LKPM yakni:

  1. Pelaku usaha Mikro (kriteria modal usaha kurang dari sampai dengan maksimal Rp1 miliar)
  2. Perusahaan tertentu (bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi)
  3. Perusahaan yang memiliki izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI) dan/atau izin usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.

Penting untuk diperhatikan bahwasanya terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM-nya kepada pemerintah. Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenakan sejumlah sanksi administratif, antara lain:

  1. Peringatan tertulis atau secara daring;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Memahami Istilah dalam Pelaporan LKPM Online

Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers Counselor at Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series berjudul “Kupas Tuntas Laporan LKPM Triwulan 1 2023” (06/04/2023) memberikan penjelasan rinci mengenai istilah-istilah yang kerap ditemukan dalam pelaporan LKPM. Menurutnya, penting untuk memahami istilah-istilah tersebut guna melancarkan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM nantinya.

Adapun istilah yang dimaksud oleh Andi tersebut diantaranya seperti pencatatan realisasi penanaman modal. 

Dalam hal ini, pencatatan realisasi penanaman modal dijelaskan sebagai pencatatan biaya-biaya yang dikeluarkan pelaku usaha untuk beberapa modal tetap yang dikeluarkan seperti tanah, bangunan, mesin dan lain-lain. Selain modal tetap, termasuk juga kedalam pencatatan realisasi penanaman modal yakni modal kerja seperti nilai gaji upah karyawan, biaya overhead perusahaan, biaya sewa, dan lain-lain.

Kemudian, terdapat pula istilah pencatatan tenaga kerja dan pencatatan permasalahan usaha. Pencatatan tenaga kerja dalam hal ini memuat mengenai data-data tenaga kerja perusahaan di luar jabatan komisaris dan direksi seperti halnya data TKI, TKA serta tenaga kerja lokal setempat. Sedangkan, pencatatan permasalahan pelaku usaha berisikan catatan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Di samping itu pula, dikenal istilah pencatatan realisasi produk atau jasa dan pemasaran serta pencatatan kewajiban pelaku usaha. Pencatatan realisasi produk atau jasa dan pemasaran berisikan mengenai produksi barang atau jasa yang dihasilkan dalam satu tahun terakhir.

Sedangkan, pencatatan kewajiban pelaku usaha berisikan sejumlah kewajiban yang telah dilakukan pelaku usaha seperti halnya: kewajiban divestasi, BPJS Ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial perusahaan dan sejumlah kewajiban lainnya.

AA

Dipromosikan