Dinilai Rugikan Negara, Mendag Kritik UU Anti-Deforestasi Uni Eropa

Dinilai Rugikan Negara, Mendag Kritik UU Anti-Deforestasi Uni Eropa
Sumber foto: akurat.co

Dinilai Rugikan Negara, Mendag Kritik UU Anti-Deforestasi Uni Eropa

“Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan kritik terhadap Uni Eropa yang memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi. Zulhas menilai undang-undang tersebut dapat menghambat perdagangan sejumlah komoditas dari Indonesia.”

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa Uni Eropa telah mengumumkan kebijakan perlindungan lingkungan dan mengatasi perubahan iklim dalam kerangka European Green Deal (EGD). Melalui kerangka EGD, Uni Eropa memiliki target pengurangan emisi gas rumah kaca sampai dengan 55 persen pada tahun 2030.

Melansir dari akurat.co (2/8/2023), Uni Eropa mengeluarkan beberapa kebijakan. Pertama, Renewable Energy Directive (RED), yang akan melarang penggunaan biofuel dari minyak sawit pada 2030.

Kedua, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang akan menjadi dasar pengenaan pajak karbon terhadap produk-produk seperti besi dan baja, semen, pupuk, aluminium, dan listrik. Ketiga, Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa atau Deforestation-Free Products Regulation. 

“UU Anti-Deforestasi Uni Eropa mewajibkan produk yang diekspor atau pun diimpor oleh Uni Eropa harus bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan, yaitu sapi ternak, kakao, kopi, minyak sawit, kedelai, karet, kayu dan produk turunannya,” jelas Zulhas.

Baca Juga: Lindungi UMKM, Shopee Cs Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Kritik Mendag atas Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa

Berkaitan dengan hal tersebut, Zulhas memberikan kritik terhadap Uni Eropa yang memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Sebab, Zulhas menilai undang-undang tersebut dapat menghambat perdagangan sejumlah komoditas dari Indonesia, seperti sawit, kopi, kakao, kayu, dan karet, termasuk sapi serta turunannya.

“Kebijakan antideforestasi Uni Eropa berpotensi menghambat perdagangan dan merugikan petani kita. Meliputi sekitar 8 juta petani kecil,” kata Zulhas dalam dalam FoodAgri CNCB Indonesia, ‘Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa’, dikutip dari liputan6.com (1/8/2023). 

Zulhas menyebut, ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2022 mencapai hampir 7,2 miliar dolar Amerika Serikat, meliputi hampir 8 juta petani kecil. 

“Kita sadari perjuangan tidak mudah. Oleh karena itu, teman-teman Kementerian Perdagangan akan terus berupaya melindungi kepentingan nasional kita termasuk melindungi petani kecil di berbagai forum internasional, bilateral, regional dan multilateral,” papar Zulhas, sebagaimana dilansir dari tirto.id (1/8/2023). 

Baca Juga: Presiden Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Bagaimana Aturannya?

Kebijakan berdalih isu perlindungan lingkungan itu selain dapat merugikan jutaan petani kecil di Indonesia juga berpotensi akan diskriminatif. Khususnya, dalam menentukan kelompok negara yang dianggap berisiko tinggi (high risk), penetapan cakupan produk yang tidak mencakup produk utama Uni Eropa, dan penentuan batas waktu barang yang terkena kebijakan. 

Menurutnya, kebijakan ini menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu melalui kewajiban uji tuntas dan sanksi atas pelanggaran.

“Kebijakan ini menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu melalui kewajiban uji tuntas dan sanksi atas pelanggaran,” ucap Zulhas.

Selain itu, mengutip dari kontan.co.id (2/8/2023), dengan dikeluarkannya kebijakan UU Anti-Deforestasi akan berpotensi menghambat eskpor RI ke Uni Eropa sekitar US$ 6,7 miliar.

“Jadi UU Anti-Deforestasi ini akan sangat mengganggu kita, walaupun memang belum sekarang berlaku. Kan ada tahapan-tahapannya ya sampai 2025, tapi kan 2025 udah besok sebentar lagi ya kan,” lanjut Zulhas.

Baca Juga: Menteri Investasi Kalah Kasasi Terkait Sengketa Izin Pinjam Pakai Hutan

Langkah yang Diambil oleh Mendag

Kebijakan Uni Eropa telah menjadi perhatian  Kementerian Perdagangan (Kemendag) jauh sebelum diberlakukan, mengingat adanya potensi merugikan terhadap produk ekspor Indonesia. 

Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu langkah yang diambil oleh Kemendag yaitu dengan menegosiasikan hal ini melalui perundingan rencana kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia – Uni Eropa (I-EU CEPA).

“Kami juga memanfaatkan forum perundingan Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) agar Uni Eropa dapat tetap membuka akses pasar produk Indonesia,” tandasnya, sebagaimana dikutip dari detik.com (1/8/2023). 

Sebagaimana diwartakan oleh cnbcindonesia.com (1/8/2023), pemerintah Indonesia juga mengajak negara lain untuk menyuarakan protes terhadap kebijakan Uni Eropa. Zulhas mengatakan telah mengajak 14 sampai 19 negara untuk memberikan dukungan untuk Indonesia.

“Di forum multilateral kita aktif menyuarakan dan mengangkat isu ini dengan anggota WTO lainnya, Malaysia. Sebelumnya kita sudah menginisiasi surat keberatan dengan 14 negara. Target kita memperoleh sebanyak-banyaknya dukungan untuk Indonesia. Indonesia juga memiliki hak ke WTO,” tutup Zulhas.

DV

Dipromosikan