Presiden Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Bagaimana Aturannya?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP Nomor 26 Tahun 2023). Yang memperbolehkan untuk ekspor pasir laut atau sedimen lain berupa lumpur.
Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Dalam ketentuan yang termaktub dalam Bab IV tentang Pemanfaatan Pasal 9 ayat (2) huruf d, yang memperbolehkan untuk ekspor pasir laut atau sedimen lain berupa lumpur sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana aturan terbaru memuat ketentuan terkait pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor.
Dalam aturan tersebut, kegiatan ekspor tersebut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.
Mengutip dari bisnis.tempo.com (29/5/2023), Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menanggapi terkait dengan langkah Presiden Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir setelah 20 tahun dilarang.
Menurut Halim, pertimbangan alasan dilarangnya ekspor pasir laut sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kalau kita pahami, bahwa penambang pasir memang merusak lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama berdampak kepada profesi masyarakat kecil seperti nelayan,” ujar Abdul Halim.
Hal ini juga ditanggapi oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, Susi berharap Jokowi membatalkan PP tersebut karena akan merusak ekosistem kelautan.
Baca Juga: Beres-Beres, Erick Thohir Buka Rencana Konsolidasi BUMN Karya
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah dirasakan dan berdampak, janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” ujar Susi dikutip dari CNBC Indonesia.
Regulasi Terkait Ekspor Pasir Laut
Ekspor pasir laut sebelumnya telah dilarang oleh Pemerintah sejak tahun 2003. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut tertanggal 28 Februari 2003.
Hingga 20 tahun kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Terkait dengan pemanfaatan pasir laut diatur didalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023, yaitu:
- Reklamasi di dalam negeri;
- Pembangunan infrastruktur pemerintah;
- Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
- Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap pelaku usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut wajib untuk memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pembersihan Hasil Sedimentasi Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut dapat dilakukan melalui pengambilan, pengangkatan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam melakukan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan, yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
Berdasarkan pada pasal 21 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023, pelaku usaha yang telah memiliki Izin Pemanfaatan pasir wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai kegiatan Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Laporan tersebut paling sedikit memuat mengenai:
- Lokasi dan volume Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- Kapal isah dan/atau kapal pengangkut Hasil Sedimentasi di Laut yang digunakan;
- Waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
- Negara atau tujuan penempatan; dan
- Realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
AP








































