DPR Siap Mengevaluasi Peran Ketua Pengadilan dalam Memerintahkan Penangguhan Barang Impor Diduga Bajakan

Setelah memberikan kesempatan kepada pemerintah menerapkan PP No.20 Tahun 2017.

Gedung DPR. Sumber Foto: http://www.dpr.go.id

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengatakan bahwa DPR bisa melakukan evaluasi terhadap peran Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri dalam mengeluarkan surat perintah penetapan penangguhan barang impor atau ekspor yang diduga bajakan.

Kewenangan Ketua Pengadilan tersebut disinggung dalam UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No.17 Tahun 2006. Kewenangan Ketua Pengadilan tersebut kembali ditegaskan dalam PP No.20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang diundangkan pada awal Juni lalu. (Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Hasil Pelanggaran HKI).

Azis menuturkan bahwa pemerintah tentu sudah mempertimbangkan dengan cermat aturan dalam PP tersebut, termasuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk hakim yang akan bertugas memberikan perintah penangguhan. “Kita lihat dululah pelaksanaan di lapangannya seperti apa?” jelasnya, Senin (14/8).

“Tentu nanti DPR juga bisa melakukan evaluasi atas segala sesuatu yang dijalankan oleh pemerintah, apakkah efektif atau tidak. Jadi sebaiknya kita beri kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan ketentuan ini,” tambahnya. (Baca Juga: DPR Apresiasi Terbitnyna PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Diduga Bajakan).

Sebagai informasi, dasar dari kewenangan ketua pengadilan dalam PP itu merujuk Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58 dan Pasal 59 UU Kepabeanan. DPR sendiri juga telah memasukan rencana revisi UU Kepabeanan, meski tidak menjadi prioritas pada 2017 ini, dalam program legislasi nasional (prolegnas) long list 2014 – 2019. (Baca Juga: Ini 49 RUU yang Jadi Fokus DPR di 2017).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono mengkritik peran atau kewenangan Ketua Pengadilan dalam penangguhan barang impor atau ekspor yang diduga bajakan tersebut. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak efektif dan efisien. (Baca Juga: Mekanisme Penangguhan Barang Impor atau Ekspor Diduga Bajakan Melalui Ketua Pengadilan Dinilai Kurang Efektif).

Meski begitu, lanjut Suyud, selama aturan tersebut masih berlaku, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para ketua pengadilan. “Saya pikir perlu disosialisasikan ya, karena bagaimanapun tidak saja berkaitan dengan teknis hukum acaranya, tetapi hakim sendiri juga perlu tahu teknis-teknis penangguhan,” ujarnya.

Suyud menilai bahwa kewenangan ini juga bisa sebagai pembuktian bahwa pengadilan niaga memang benar-benar mampu melakukan penegakan HKI. “Jadi, saya pikir ini juga menguntungkan untuk pengadilan niaga untuk membuktikan bahwa pengadilan niaga ini sudah efektif untuk penegakan HKI,” pungkasnya.

(ASH/PHB)

Dipromosikan