Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dapat mengubah iklim investasi yang ada di Indonesia.
“Dengan adanya PP ini menjadi membuka investasi. Jadi kepercayaan secara substansi sudah ada regulasi berkaitan dengan perdagangan lintas batas berkaitan dengan HKI. Lintas batas penjualan barang-barang ekspor impor-nya menjadi pasti,” kata Suyud kepada Klik Legal, Selasa (8/8).(Baca Juga: Tips untuk Importir atau Eksportir Bila Barangnya Diduga Bajakan).
Lebih lanjut, Suyud menjelaskan PP ini juga memberikan keuntungan bagi para pemilik merek terkenal menjadi lebih terjamin kepastian barangnya. Pihak lain tidak akan mudah untuk membajak atau menirunya karena sudah dibatasi. Bahkan, PP ini pun penting bagi pelaku usaha Indonesia ketika pelaku usaha Indonesia ini sudah mulai ekspansi bisnis kepada mitranya di negara-negara lain.
“Jadi artinya di wilayah kepabeanan meminimalisir dari sisi produknya tersebut dapat diterima pasar. Tidak serta merta untuk pemilik merek industri yang terkenal tetapi juga untuk pelaku usaha Indonesia betul-betul bisa memanfaatkan produk-produknya sesuai program pemerintah ini. Dengan adanya impor atau ekspor sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang merek di Indonesia,” kata Suyud.
Meski begitu, Suyud mengaku PP ini masih terbilang baru dan harus dipelajari satu persatu aturannya untuk dicoba. “Karena ada beberapa yang saya lihat sangat teknis dan juga ada beberapa hal yang sulit dilakukan bagi para pemilik atau pemegang merek untuk melakukan upaya mengajukan permohonan ke bea cukai supaya merek palsu itu bisa distop,” ujarnya. (Baca Juga: Bagaimana Proses Penangguhan Barang Impor atau Ekspor Diduga Bajakan? Ini Tahapannya).
Suyud berpendapat PP ini harus dapat memberikan kepastian hukum atas seluruh jenis HKI, tanpa membatasi pada hak merek atau hak cipta saja. “Harapannya tentunya dalam hal sebagai konsultan HKI, ini memberikan kepastian hukum penegakan kekayaan intelektual. Salah satunya adalah kepastian barang yang beredar di wilayah kepabenan apabila dalam penemuan tersebut adalah barang palsu yg melanggar kekayaan intelektual entah itu merek, paten, desain industri atau hak cipta, dan produk HKI yang lain-lain,” katanya. (Baca Juga: Praktisi Hukum Sayangkan PP No.20/2017 Secara Teknis Hanya Cover Merek dan Hak Cipta).
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya pun menilai terbitnya PP ini tidak akan mengganggu investasi dalam negeri.
“Tentu kita harapkan tidak akan menganggu investasi bagi Indonesia, karena yang kita lakukan adalah melindungi HAKI kita yang merupakan simbol kekayaan dan intelektual anak bangsa,” ujar Azis kepada KlikLegal melalui pesan WhatsApp, Senin (14/8). (Baca Juga: DPR Siap Evaluasi Peran Ketua Pengadilan dalam Memerintahkan Penangguhan Barang Impor Diduga Bajakan).
“Justru dengan adanya PP ini diharapkan pihak investor baik dari dalam maupun luar akan lebih menghargai karya anak bangsa yang sudah memiliki HAKI, sehingga investasi terhadap produk atau barang yang diciptakan akan bisa lebih berkembang,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
(PHB)








































