Driver Ojek Online Keluhkan Minimnya Penghasilan, Per Hari Hanya Dapat Rp10.000

Driver Ojek Online Keluhkan Minimnya Penghasilan, Per Hari Hanya Dapat Rp10.000
Sumber foto: merdeka.com

Driver Ojek Online Keluhkan Minimnya Penghasilan, Per Hari Hanya Dapat Rp10.000

Driver ojek online mengeluhkan penghasilan yang kian hari semakin berkurang. Kali ini, penghasilan mereka tidak semakmur dahulu.”

 

Sebagaimana melansir dari bbc.com (26/7/2023), sejumlah driver ojek online (ojol) mengaku bahwa dalam sehari mereka hanya memperoleh upah antara Rp10.000 sampai Rp100.000, bahkan ada kalanya tidak mendapatkan uang sepeser pun.

Hal tersebut dibuktikan dengan cerita salah satu pengemudi ojol bernama Afung. Dalam penuturannya, ia pernah hampir tidak pernah melepaskan telepon selulernya, sebab pada hari itu benar-benar sepi pesanan. Bahkan, belum mendapatkan satu pelanggan pun.

“Sekarang orderan sedikit, makin susah. Kayak sekarang nih, belum dapat penumpang,” keluh Afung saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebenarnya, hal tersebut bukan pertama kalinya Afung mengalami sepinya orderan. Masih dilansir dari sumber bbc.com, ia mengatakan bahwa situasi terburuk pernah terjadi pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang driver ojol untuk mengangkut penumpang.

Namun, setelah PSBB sudah tidak diberlakukan, situasi pengemudi ojol tidak kunjung membaik.

Afung pun menunjukan riwayat pesanan harian beserta total pendapatan bersih yang diterima dari aplikasi Grab. Pada riwayat pesanan tanggal 23 Mei 2023, ia hanya menerima satu pesanan mengantar penumpang ke daerah Pademangan Timur sebesar Rp10.800.

Baca Juga: Spanyol Anggap ‘Ojek Online’ sebagai Pekerja, Bagaimana di Indonesia?

Langkah Perusahaan Penyedia

Dikutip dari bbc.com (26/7/2023), Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap aspirasi dari mitra-mitranya (para driver ojol) melalui berbagai wadah komunikasi formal yang disediakan. Salah satunya yaitu Kopdar Mitra Gojek.

“Melalui kopdar, mitra driver aktif Gojek dapat menyampaikan aspirasi, pengalaman, dan memberi masukan sekaligus berinteraksi dengan sesama mitra juga manajemen,” papar Rubi W. Purnomo.

Selain itu, melansir dari okezone.com (27/7/2023), Gojek memberikan penjelasan bahwa pihaknya selalu mematuhi regulasi pemerintah dan memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudinya untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Rubi meyakinkan bahwa Gojek telah ematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pada 2022 lalu, yakni memberlakukan biaya sewa aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.

Baca Juga: Gojek Siap Lakukan PHK, Ini 3 Aspek yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan

Regulasi terkait Ojek Online

Terkait dengan tarif layanan jasa ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi (Keputusan Menhub No.KP 564/2022) pada tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam Keputusan Menhub No.KP 564/2022, terdapat penentuan batas tarif yang berlaku bagi ojol. Selain itu, juga dibagi pembagian zonasi.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu, meliputi:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sementara itu, besaran biaya jasa tiap zona ditetapkan sebagai berikut:

  1. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
  2. Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
  3. Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Sebagai informasi, melansir dari okezone.com (27/7/2023),  Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Rencananya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut akan dijadikan standar baku dalam penyusunan perjanjian kerja antara penyedia layanan (misalnya, Gojek dan Grab) dengan pengemudi atau kurir.

DV

Dipromosikan