Hak Ingkar dalam Pengujian UU Halal Jadi Alasan Advokat Gugat MK

Terkait konflik kepentingan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang ikut memeriksa dan memutus pengujian UU Jaminan Produk Halal.

Sembilan Hakim MK. Sumber Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Advokat Paustinus Siburian melayangkan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Dalam gugatan yang didaftarkan pada 15 Maret 2018 dan bernomor perkara 148/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, Paustinus mempersoalkan MK yang memutus tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Salah satu alasan Paustinus mengajukan gugatan adalah hak ingkar terhadap keberadaan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang ikut mengadili perkara tersebut. Hak ingkar tersebut telah disampaikan dalam persidangan pendahuluan uji materi UU Jaminan Produk Halal, tetapi hak tersebut tidak ditanggapi sama sekali oleh MK melalui putusannya. (Baca Juga: Pemohon Uji Materi UU JPH Gugat MK ke Pengadilan Negeri).

Paustinus berpandangan bahwa Wahiduddin Adams memiliki konflik kepentingan terhadap pengujian tersebut terkait jabatan yang diemban sebelumnya. Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Wahiduddin terlibat aktif dalam pembahasan UU Jaminan Produk Halal dan pernah aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams pada waktu RUU Jaminan Produk Halal dibahas di DPR menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM dan juga pernah menjadi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan pada Majelis Ulama Indonesia,” tulis Paustinus dalam salinan gugatannya. (Baca Juga: Paustinus Siburian, Advokat yang Berani Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

Paustinus mengaku sejak awal sangat meragukan sikap ketidakberpihakan Wahiduddin dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut, sehingga mengajukan hak ingkar sejak awal persidangan. Sayangnya, MK sama sekali tidak memperhatikan hak ingkar tersebut dalam putusannya. Padahal, hak ingkar tersebut sudah menjadi fakta persidangan dan wajib dipertimbangkan dalam putusan MK sebagaimana amanat Pasal 48 ayat (2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Oleh karena itu, berdasarkan salah satu alasan tersebut ini, Paustinus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MK melalui putusan perkara pengujian UU Jaminan Produk Halal. Selain alasan itu, Paustinus juga menuturkan alasannya menggugat MK atas dasar dugaan pencemaran nama baik atas dirinya sebagai oleh MK melalui putusannya.

(PHB)

Dipromosikan