
Langkah advokat Paustinus Siburian mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memang sudah kandas. Mahkamah Konstitusi telah memutus tidak dapat menerima permohonan tersebut. Namun, Paustinus masih bersikukuh bahwa UU Jaminan Produk Halal tersebut bermasalah karena tidak semua produk perlu diwajibkan untuk sertifikasi halal.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Paustinus memberi komentar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Produk Halal yang salah satu wacananya adalah mengeluarkan obat yang jika tidak dikonsumsi dapat membahayakan nyawa pasien (life saving drugs) dan vaksin dari kewajiban sertifikasi halal.
“Harusnya obat itu untuk cure ya, seharusnya tidak usah masuk ke dalam pasal itu dong. Kan untuk keperluan mengobati, lain dengan makanan,” ujarnya kepada KlikLegal, Selasa (27/3). (Baca Juga: Kemenkes Luruskan tentang Perdebatan Life Saving Drugs dalam RPP Halal).
Paustinus menuturkan bahwa keperluan makanan berbeda dengan obat. Menurutnya makanan untuk keperluan nutrisi, sedangkan obat itu memang bertujuan untuk mengobati. Ia menilai seharusnya dua produk berbeda ini diperlakukan berbeda terhadap kewajiban sertifikasi produk halal.
“Jadi, menurut saya, untuk farmasi itu harus dihapus (dari kewajiban sertifikasi halal,-red). Obat janganlah,” tukasnya. (Baca Juga: DPR Bersikukuh Obat-Obatan Juga Wajib Disertifiaksi Halal).
Lebih lanjut, Paustinus mengutarakan bahwa memang sebaiknya pengecualian bahwa obat dikeluarkan dari kewajiban sertifikasi halal diatur dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pemerintah. Maka dari itu, Paustinus mengaku sudah menguji UU Halal tersebut, tetapi hasilnya tidak diterima oleh MK.
“Makanya (saat ini,-red) tetap harus (diwajibkan,-red) karena undang-undangnya begitu, ya itu makanya saya minta untuk diujimaterilkan. Meskipun obat dan makanan sama-sama dimasukkan ke tubuh, tetapi tujuannya kan berbeda,” pungkasnya. (Baca Juga: Terkait RPP Halal, Kemenkes Khawatir Peralihan Otoritas Obat dari Dokter Pindah ke Pasien).
(PHB)







































