Kemenkes Luruskan tentang Perdebatan Life Saving Drugs dalam RPP Halal

Langkah terakhir ada di Kemenag, setelah mempertimbangkan kementerian atau lembaga terkait.

Ilustrasi. Sumber Foto: www.konfrontasi.com/

Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo menjelaskan bahwa pihaknya bukan meminta obat yang jika tidak dikonsumsi akan berakibat pada keselamatan jiwa pasien (life saving drugs) dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), akan tetapi agar hal tersebut diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

 

“Justru di dalam salah satu pasal (RPP Jaminan Produk Halal,-red) yang tadi dibilang life saving itu dikecualikan dari sertifikasi halal, tidak, bukan ya. Sebenarnya yang ditawarkan itu bukan untuk dikecualikan tetapi obat-obat life saving itu minta diatur dengan peraturan presiden, bukan dikecualikan,” ujar Sundoyo kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (19/3). (Baca Juga: RPP Jaminan Produk Halal Masih Terkendala di Kemenkes).

 

Sundoyo menjelaskan jika diatur dengan perpres pun ketentuannya tidak bisa mengecualikan dari sertifikasi halal. Karena, yang diatur di dalam perpres tidak boleh bertentangan dengan yang diatur dalam UU JPH. “Kalau di dalam undang-undannya menyatakan bahwa itu harus disertifikasi halal kan misalnya, tetapi perpres menyatakan tidak perlu sertifikasi halal kan tidak mungkin. Nah itu yang sebenarnya dari cara berpikir yang seperti itu, itu yang dari Kemenkes dianggap belum setuju,” jelasnya.

 

Saat ini, lanjut Sundoyo, pihaknya masih melakukan diskusi mengenai solusi setelah RPP JPH  dikembalikan lagi dari Sekretariat Negara ke Kementerian Agama. “Itu memang ada pertemuan sekali tetapi Kemenkes masih memberikan masukan-masukan yang bersifat konstruktif. Intinya adalah bagaimana pelayanan kesehatan itu tidak terganggu dengan pengaturan jaminan produk halal, intinya di situ sih sebenarnya,” katanya. (Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenkes Soal Kendala RPP Jaminan Produk Halal).

 

Sundoyo mengatakan langkah akhir penyelesaiannya itu berada di tangan Kemenag yang akan mengendalikan itu. Sedangkan, kementerian-kementerian lain itu sifatnya hanya memberikan masukan terkait muatan materi yang akan diatur dengan RPP. Masukan tersebut juga pasti disampaikan dengan melihat dari persepktif sesuai dengan fungsi dari kementerian dan lembaga.

 

“Kalau itu adalah Kementerian Kesehatan pasti bagaimana agar dengan adanya jaminan produk halal ini pelayanan kesehatan tidak terganggu, obat tetap masih ada, terjamin di lapangan, tidak terjadi kelangkaan obat, bagaimana pemberian obat itu adalah hak prerogatifnya tetap berada di dokter, jangan sampai beralih kepada pasien. Begitu juga bagaimana dengan Kementerian Perindustrian, di Kementerian Perdagangan. Jadi, masing-masing dengan perspektif sesuai dengan kewenangan dan fungsi dari lembaganya,” kata Sundoyo.

 

Dengan begitu, Kemenkes menyerahkan hasil akhir kepada Kemenag. Sundoyo berharap Kemenag dapat mencarikan solusi yang terbaik dengan cara bagaimana mendengarkan dan menampung masukan-masukan dari kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes. (Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenkes Soal Kendala RPP Jaminan Produk Halal).

 

“Langkah terakhir berada di keputusan dari Kemenag, tentu dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian dan lembaga. Kan PP itu bukan miliknya Kemenkes, tetapi PP itu adalah miliknya pemerintah yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga yang kebetulan memiliki tugas dan fungsi yang harus melaksanakan PP-nya,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan