Begini Penjelasan Kemenkes Soal Kendala RPP Jaminan Produk Halal

Posisi terakhir draft dikembalikan ke Kementerian Agama untuk didiskusikan kembali dengan kementerian dan lembaga terkait.

Gedung Kementerian Kesehatan. Sumber Foto: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo menjelaskan bahwa kendala Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH) disebabkan karena masih ada beberapa persoalan yang belum disetujui.

“Itu yang sebenarnya, dari Kemenkes juga masih belum setuju, maka ketika di dalam harmonisasi dinyatakan selesai oleh Kemenkumham itu kan langsung dikembalikan ke pemrakarsa dan pemrakarsa langsung berkirim surat ke Setneg untuk diproses selanjutnya,” ujar Sundoyo kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Senin, (19/3).

Di dalam penyusunan RPP JPH, Sundoyo menuturkan memang pihaknya meminta agar khusus untuk sertifikasi halal itu terhadap obat, alat kesehatan, dan vaksin untuk dikecualikan dari kewajiban tersebut. Sayangnya, permintaan tersebut tidak diterima di dalam forum harmonisasi. (Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah Segera Tuntaskan RPP Jaminan Produk Halal).

Sundoyo mengakui kewajiban sertifikasi halal merupakan perintah daripada undang-undang. Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran Kemenkes terkait dengan pelayanan kesehatan kedepannya, seperti kekosongan obat, peralihan otoritas pemberian obat, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Sundoyo menjelaskan karena belum ada kata sepakat, akhirnya Kemenkes berkirim surat ke Setneg yang menyatakan bahwa dalam harmonisasi tersebut. “Dan beberapa minggu lalu akhirnya Setneg memanggil untuk rapat karena ada surat dari Kemenkes itu. Tadinya yang dipanggil hanya Kemenkes, tetapi ada beberapa kementerian dan lembaga lain. Ternyata kementerian dan lembaga lain seperti Perindustrian, Perdagangan, dan lainlain juga memberikan pendapat terhadap draft akhir yang selesai dari yang diharmonisasi tadi memang menyatakan itu tidak sepakat,” jelas Sundoyo.

Oleh karena itu, kata Sundoyo, RPP JPH yang awalnya sudah dinyatakan selesai harmonisasi itu dikembalikan lagi oleh Setneg kepada Kementerian Agama (Kemenag) bersama kementerian dan lembaga lain untuk dibahas lebih mendalam. “Dikembalikan lagi kepada Kementerian Agama untuk didiskusikan lagi dengan kementerian dan lembaga. Itu posisi akhir dari ceritanya seperti itu,” pungkasnya. (Baca Juga: IPMG: Obat dan Vaksin Tidak Siap Diterapkan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal).

(PHB)

Dipromosikan