Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis menilai bahwa obat maupun makanan sama-sama wajib disertifikasi halal, termasuk life saving drugs, sebagaimana amanah daripada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Semuanya itu sama, yang mau dimakan seperti obat dan makanan memang perlu yang higienis, bersih, sehat. Jadi, jangan sampai di obat-obatan itu ada yang mengandung babi,” ujar Iskan kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (27/3).
Iskan menyatakan pendapatnya untuk menanggapi pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Produk Halal yang masih alot dibahas antar Kementerian. Dalam pembahasan, ada wacana mengeluarkan life saving drugs atau obat yang jika tidak dikonsumsi akan mengancam jiwa pasien dari kewajiban sertifikasi halal. (Baca Juga: Kemenkes Luruskan tentang Perdebatan Life Saving Drugs dalam RPP Halal).
Menurut Iskan, semestinya para pengusaha itu mempersiapkan diri untuk menyambut sertifikasi halal yang sudah menjadi tren global, bukan memperdebatkannya. “Halal itu sudah mengglobal, seharusnya kita mempersiapkan diri. Di luar negeri sudah gencar, jadi kita harus berlomba, jangan malah membuat alasan-alasan seperti itu,” katanya.
Iskan menjelaskan bila yang menjadi keluhan para pengusaha adalah bahan baku dari obat-obatan adalah impor sehingga sulit untuk sertifikasi halal. Maka, impor itu yang harus kita tentukan. “Itu kalau ternyata banyak yang impor itulah kesalahan. Kalau impor pun kan kita juga menentukan standarnya kan,” ujarnya. (Baca Juga: IPMG: Obat dan Vaksin Tidak Siap Diterapkan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal).
“Misalnya daging impor. Itu pun kita menentukan yang seperti apa maunya, harus higienis kan. Mereka juga kan bisa ikut dengan standar halal kita, jadi kita bisa kontrol. Itu kan impor kita yang beli, jadi kita yang buat persyaratan kan,” lanjut Iskan.
Iskan menyarankan para pengusaha untuk tidak selalu bergantung dengan impor. Semestinya, mereka bisa mencari solusi dengan berupaya untuk membuat bahan baku sendiri dari dalam negeri. (Baca Juga: Wapres Ingatkan Hati-Hati dalam Menerapkan Aturan Kewajiban Halal).
“Jadi itu lama-lama yang bikin banyak utang kita, fiskal kita lemah. Makanya dengan halal ini sebenarnya peluang, cobalah dibicarakan bagaimana supaya kalau memang menjadi masalah kan tetap kan dicarikan solusinya. Jadi halal itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi itu sudah perintah undang-undang. 2019 itu sudah harus diserahkan. Itu mereka harus menyisihkan diri,” jelas Iskan.
Oleh karena itu, Iskan menyarankan agar perusahaan dapat menyamakan mindset halal adalah peluang. Sehingga, banyak dari produk–produk dalam negeri yang berekspansi hingga ke luar negeri. “Jadi dengan halal ini merupakan ekspansi kita. Kita kan jadi bisa ekspansi ke luar negeri, ke timur tengah, Eropa. Seperti imunisasi-imunisasi di luar negeri itu banyak juga dari kita, itu kan peluang sebenarnya untuk dapat menjual barang-barang kita ke sana. Cobalah berpikir halal ini tidak hanya di dalam negeri, kita ini sudah seharusnya ekspansi,” jelasnya.
(PHB)








































