Wapres Ingatkan Hati-Hati dalam Menerapkan Aturan Kewajiban Halal

Jangan sampai memberatkan pengusaha dan konsumen menengah ke bawah.

Wapres Jusuf Kalla. Sumber Foto: www.kemendagri.go.id/

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar sejumlah kementerian dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hati-hati dalam menciptakan maupun menerapkan aturan halal atau tidaknya suatu produk.

Jusuf Kalla menyampaikan bahwa semua barang itu halal kecuali yang diharamkan, jangan berlaku sebaliknya karena hal itu akan merepotkan kita sendiri. Ia menambahkan menetapkan sebuah aturan harus hati-hati dan dilakukan bertahap, jangan terburu-buru agar pada saat diimplementasikan tidak merugikan berbagai pihak.

“Mencantumkan halal dan tidak halal harus hati-hati, kepada siapa hal tersebut diberlakukan. Hendaknya untuk pencantuman produk tidak halal menggunakan lambang/tanda saja,” tegas Jusuf Kalla sebagaimana dikutip dari situs resmi Kantor Wakil Presiden usai beraudiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (7/3) lalu.

Jusuf Kalla menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi paparan yang disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nur Syam. Sebelumnya, Nur Syam menyampaikan perlunya mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal yang sampai saat ini belum selesai dibahas. (Baca Juga: RPP Jaminan Produk Halal Masih Terkendala di Kemenkes).

Lebih lanjut, Jusuf Kalla mengatakan upaya untuk mengimplementasikan perintah UU tersebut perlu tahapan mengingat melibatkan banyak pihak dan banyak sekali barang. Selain itu, pengimplementasian juga harus memperhatikan keberlakuan aturan produk halal apakah akan memberatkan para pengusaha dan konsumen menengah ke bawah atau tidak.

Jusuf Kalla juga berkomentar seputar polemik mengenai apakah obat-obatan bisa dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, terkait obat bisa dilakukan kerja sama dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) sehingga mempersingkat proses yang harus dilewati untuk disertifikasi. Sedangkan, untuk pencantuman produk tidak halal, ia berpesan hendaknya hanya menggunakan simbol sehingga tidak menyinggung pihak lain yang memang tidak menghalalkan produknya.

Selanjutnya, Jusuf Kalla menyoroti pentingnya klasifikasi barang apa saja yang perlu dilakukan sertifikasi sehingga tidak membingungkan publik. Terakhir, Jusuf Kalla meminta agar dibuat timeline tahapan pelaksanaan sertifikasi produk halal. (Baca Juga: PRABU Luncurkan Policy Brief tentang Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia).

Sebagai informasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M Gaffar, Kepala BPJPH Prof Sukoso, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Siti Aminah. Sedangkan Wapres Jusuf Kalla didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohammad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto dan Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi.

(RED)

Dipromosikan