Pada Jumat (2/2) lalu, sejumlah pejabat dari kementerian terkait membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Kementerian Sekretariat Negara. Pada pembahasan tersebut, pihak Kemenkes belum menyetujui beberapa persoalan terkait kewajiban sertifikasi terhadap obat, alat kesehatan dan lain–lain.
Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo menjelaskan bahwa Kemenkes khawatir pelayanan kesehatan ke depannya akan terjadi peralihan otoritas obat dari dokter pindah ke pasien. (Baca Juga: Kemenkes Luruskan tentang Perdebatan Life Saving Drugs dalam RPP Halal).
“Memang ada kekhawatiran ini terkait dengan pelayanan kesehatan nanti akan terjadi kekosongan obat, akan terjadi peralihan otoritas pemberian obat. Yang tadinya itu adalah menjadi hak dari dokter lalu itu beralih menjadi pasien. Karena itu pasien bisa saja kan,” ujar Sundoyo kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Senin, (19/3).
“Misalnya dokter bilang saya kasih obat ini ya, itu ada label halalnya enggak kata pasien, enggak, saya mau obat yang ada label halalnya. Itu kan berarti beralih ke pasien kan, Padahal obat itu sesuai dengan ketentuan yang ada adalah merupakan haknya dokter. Karena itu bahaya jika terjadi seperti itu, akan terjadi kelangkaan dan segala macam itu,” lanjut Sundoyo. (Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenkes Soal Kendala RPP Jaminan Produk Halal).
Di dalam penyusunan RPP JPH, Sundoyo mengakui memang pihaknya meminta agar khusus untuk sertifikasi halal itu terhadap obat, alat kesehatan, dan vaksin untuk dibebaskan dari kewajiban tersebut. Meski begitu, Sundoyo memahami kewajiban sertifikasi halal merupakan perintah daripada undang-undang yang mesti diterapkan untuk semuanya produk termasuk obat–obatan dan alat kesehatan.
“RPP JPH itu kan perintah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ada satu asal yang menarik dikatakan di sana Pasal 4 bahwa produk yang akan beredar di indonesia baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor harus ada tersertifikasi halal. Dikecualikan untuk itu kalau dia tidak halal, tetapi ada syaratnya dia juga dalam peredarannya itu tanda berupa tidak halal. Tanda itu bisa berupa tulisan, berupa gambar, atau dua-duanya mungkin mix. Nah itu minta semuanya diatur di dalam PP,” jelasnya. (Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah Segera Tuntaskan RPP Jaminan Produk Halal).
Oleh karena itu, Sundoyo berharap RPP JPH ini dapat mengakomodasi obat dan alat kesehatan yang harus disertifikasi halal tanpa harus khawatir pelayanan kesehatan dapat terhambat.
(PHB)








































