(Non-Fungible Token) NFT Sebagai Instrumen Surat Berharga

(Non-Fungible Token) NFT Sebagai Instrumen Surat Berharga

(Non-Fungible Token) NFT Sebagai Instrumen Surat Berharga

Non-fungible tokens (NFT), cryptocurrency, dan blockchain adalah teknologi baru yang terkait dengan digitalisasi dan keuangan. NFT adalah token kripto sebagaimana halnya Bitcoin atau cryptocurrency lainnya.

Meskipun demikian, nilai dari setiap token NFT adalah berbeda dibandingkan dengan token NFT lainnya. Di sisi lain, cryptocurrency seperti Bitcoin memiliki kesamaan nilai terhadap semua token Bitcoin yang ada (equal value) sebagaimana uang kartal seperti dolar atau mata uang resmi lain. Token tersebut menyimpan satu unit data yang memuat nama NFT dan tautan (link) ke gambar digital (image) yang dimaksud. 

Oleh karena itu, token bersifat unik dan hanya dapat disimpan dalam satu dompet digital. Sedangkan, gambar yang dimaksud dalam NFT tersebut dalam bentuk obyek media digital berupa gambar, teks, atau video yang dapat dilihat, disalin atau diunduh oleh siapa saja.

Tujuan awal dari kehadiran NFT adalah untuk membantu membedakan bahwa suatu objek digital adalah asli dan bukan salinan. Mekanisme NFT merupakan bukti bahwa pemegang suatu karya digital memiliki token tertentu yang membuktikan keaslian karya digital tersebut, bahkan jika token tersebut tidak memberi pemegang token hak cipta atau manfaat eksklusif dari karya tersebut. 

Dalam hal ini, menempatkan karya seni (artwork) ke dalam mekanisme blockchain seperti halnya mendaftarkan karya tersebut dalam katalog lelang. Dengan demikian, NFT dapat memberikan kepastian tentang keaslian dari suatu karya yang ada. Kemampuan untuk memisahkan ciptaan yang asli dari salinan belaka memberikan nilai tambah (added value) bagi karya asli digital tersebut.

Manfaat Ekonomi

Sebagai objek digital, NFT dapat dialihkan, diperdagangkan, atau bahkan dijual kepada orang lain. Alih-alih berlandaskan pada nilai nyata (real value), NFT lebih tepat dianggap memiliki nilai intrinsik (intrinsic value). Oleh karena itu, nilai dasar (underlying value) dari suatu NFT didasarkan pada persepsi manusia yang menilai, penerimaan dari pihak lain, dan pada faktor kelangkaan dan keunikannya sebagai satu-satunya token. 

Perlakuan kelangkaan (rarity) dan keunikan (uniqueness) ini adalah sebagaimana halnya pada benda-benda seni (artworks). Oleh karena itu, mekanisme penjualan NFT dilakukan melalui mekanisme lelang (auction), dimana penawaran (bidding) dilakukan secara terbuka dalam waktu tertentu terhadap satu token NFT melalui fasilitasi platform yang bertindak sebagai rumah lelang (auction house).

NFT menjadi pemberitaan utama pada Maret 2021, ketika sebuah rumah lelang terkenal yang bernama Christie’s menjual NFT dari sebuah karya Beeple seharga $69,3 juta. Beeple sendiri merupakan seorang seniman digital. Tidak hanya nilai yang fantastis sebagaimana diperlihatkan oleh lelang Beeple, volume perdagangan bulanan NFT pada platform seni yang sering digunakan untuk menjual NFT, seperti Nifty Gateway dan Foundation, mencapai $205 juta pada Maret 2021 (Reuters, 2021). 

Penjualan karya Beeple itu sendiri merupakan puncak dari periode hingar-bingar perdagangan NFT. Sebagai perbandingan, perdagangan NFT di OpenSea dan Rarible pun secara stabil menunjukkan aktivitas yang meningkat. Oleh karena itu, NFT dan infrastruktur kripto blockchain yang ditempatinya berpotensi untuk merevolusi sektor keuangan melalui ekonomi digital yang bersifat inklusif.

Hak Cipta

Dengan berlandaskan pada mekanisme blockchain yang terbuka, NFT memiliki potensi untuk menegakkan hak cipta. Mekanisme blockchain itu sendiri adalah sebagaimana buku besar (ledger) yang riwayat transaksinya dapat ditelusuri dan dilihat oleh publik. Hal ini dimungkinkan dengan mengkodekan fitur blockchain ke dalam suatu kontrak yang mengatur bagaimana NFT dibeli dan dijual. 

Dengan ini, seniman digital dapat mempertahankan bagian (stake) hak ekonomi dalam karya mereka meskipun karya tersebut telah berulang kali berpindah tangan atau dijual. Hak moral dan ekonomi sebagaimana ditemukan dalam rezim hukum hak cipta ini adalah sesuatu yang dapat diakomodir oleh NFT melalui mekanisme blockchain terhadap berbagai seniman kecil yang seringkali sulit untuk diakomodir oleh cara-cara konvensional. Dalam hal ini, pembuat asli akan dapat mempertahankan bagian, katakanlah, 5% dari semua penjualan kembali NFT yang bersangkutan di masa yang akan datang.

Beberapa syarat dan ketentuan (term and condition) platform dapat menjelaskan bahwa pembeli NFT memiliki hak yang menyerupai lisensi untuk menggunakan gambar dengan cara yang terbatas, yang dapat mereka tampilkan secara publik dan menyalin NFT untuk penggunaan pribadi, tetapi tidak dapat menggunakannya untuk tujuan komersial. 

Persyaratan layanan dan kebijakan privasi yang berlaku untuk platform NFT sebaiknya digabungkan ke dalam proses penjualan NFT. Sehingga, meskipun pembeli NFT akan memiliki hak untuk menggunakan, menampilkan kepada publik, dan menyalin NFT untuk penggunaan pribadi secara non-komersial dan hak untuk menjual kembali NFT, namun tidak akan memiliki hak untuk melisensikan, mengeksploitasi secara komersial, atau menyiapkan karya turunan lainnya (derivative works) dari NFT atau karya seni di dalamnya. 

Oleh karena itu, semua hak cipta maupun hak artistik lainnya dalam suatu NFT dan karya seni di dalamnya secara otomatis merupakan milik (reserved by) dari pembuat (original maker/poster) karya NFT.

Hak Kepemilikan

Secara teori, NFT dapat terhubung kepada teks digital yang menyertakan kontrak hukum berisikan jenis hak atau kepemilikan atas properti tertentu. Hak milik (property rights) untuk NFT seni biasanya ditetapkan oleh platform khusus yang digunakan untuk menerbitkan NFT tersebut. Fakta bahwa NFT dapat berfungsi sebagai akta yang menerangkan suatu hak atas objek tertentu, atau menandakan bukti kepemilikan (proof of ownership) dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan aktivitas keuangan modern dalam ranah kepemilikan (property rights). Dengan demikian, NFT dapat digunakan sebagai alternatif sarana akta kepemilikan (property deeds) atau jenis kontrak lainnya (exchange function of deeds). 

Michael Arrington, seorang pendiri sebuah perusahaan media TechCrunch, berhasil menjual tempat tinggal (flat) di Kyiv melalui sarana NFT pada Juni 2021. Platform yang digunakan untuk menjual properti tersebut bahkan telah mendapat persetujuan dari pemerintah Ukraina bahwa penjualan NFT didaftarkan sebagai transfer akta property (Markets Insider, 2021). 

Oleh karena itu, NFT dapat diklasifikasikan sebagai surat berharga karena berlaku sebagaimana surat bukti kepemilikan (property deeds) dengan menjelaskan keaslian suatu objek properti. Surat ini kemudian dapat juga diperlakukan sebagaimana komoditi untuk diperjual belikan di pasar sekunder.

Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H. mendefinisikan surat berharga sebagai surat bernilai uang yang diciptakan bagi keperluan efisiensi pembayaran yang diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat yang demikian memberikan hak kepada pemegang, yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya (Kansil, Ed. 2008). 

Di sisi lain, Prof. Emmy Pengaribuan Simanjuntak menyatakan bahwa surat berharga adalah suatu surat legitimasi, yaitu suatu surat yang menunjuk pemegangnya sebagai orang yang berhak atas sesuatu (Simanjuntak, 1993). Berdasarkan dua pendapat para sarjana tersebut dapat disimpulkan bahwa surat berharga adalah surat yang didalamnya terkandung hak tagih senilai uang tunai, yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. 

Hak tagih diberikan melalui surat, sehingga apabila dikemudian hari surat itu hilang maka hilang pula hak tagihnya. Hal ini berarti bahwa pembawa hak tagih dari surat berharga adalah surat berharga itu sendiri. Dalam hal ini, surat berharga NFT dimaksud adalah sebagaimana cek, sertifikat, deposito, dan saham.

Quo Vadis

NFT adalah segala hal tentang hak dan pemegangnya, yaitu mereka yang sah untuk memiliki hak sebagaimana halnya hak cipta dalam rezim Kekayaan Intelektual tradisional, atau hak kepemilikan atas objek tertentu. Nilai total NFT saat ini yang dikeluarkan melalui mekanisme blockchain Ethereum adalah senilai $14.3 miliar, yaitu naik dari sekitar $340 juta pada tahun 2020 (Reuters, 2021). 

Menurut jajak pendapat yang dilakukan pada bulan Maret 2021, 11% dari orang dewasa yang bertempat tinggal di Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka telah membeli NFT (The Harris poll, 2021). Jumlah persentase poin ini hanya lebih sedikit dari mereka yang berinvestasi dalam komoditas. Analis memperkirakan bahwa nilai NFT akan berlipat ganda pada tahun 2022, dengan mendekati $80 miliar pada tahun 2025.

Pasar yang lebih luas untuk NFT sedang terbentuk dan terus berkembang. Gagasan untuk menggunakan NFT yang berisikan informasi untuk membuktikan kepemilikan ataupun sebagai alas hak lain dapat berguna bagi modernisasi ekosistem ekonomi yang ada. Status sebagaimana surat berharga yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder memberikan potensi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi. 

Namun, saat ini masih terdapat ketidakpastian mengenai kewajiban pajak tidak langsung sehubungan dengan penjualan NFT. Hasil penjualan, dikurangi biaya, biaya transaksi, dan kewajiban pajak potensial, semuanya merupakan manfaat ekonomi potensial dari NFT bagi penerimaan Negara manapun. Namun, karena semua transaksi NFT terjadi di ruang digital (cyber domain), maka timbul pertanyaan Negara mana yang dapat memperoleh keuntungannya dari eksistensi dan transaksi NFT? Apakah negara dimana tempat pelelang berlangsung? negara di mana penjual tinggal? ataukah negara dimana pembeli berada?

 

FL 

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Gede Khrisna Kharismawan, Mahasiswa Pasca Sarjana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Vice President, Junior Chamber International (JCI) Bali, 2019-2020.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan