SWP Menyelenggarakan Seminar Pemeriksaan Pajak Pasca Tax Amnest

PT. Smart Wikan Profesional (SWP) yang bergerak di beberapa bidang – diantaranya menyangkut pajak, akutansi serta hukum – menyelenggarakan seminar bertemakan “Pemeriksaan Pajak Pasca Tax Amnesty, Siapa Takut!!” pada Rabu, 19 Juli 2017.

Program Tax Amnesty yang telah berakhir pada 31 Maret 2017 telah meningkatkan pendapatan negara dari besarnya uang tebusan Wajib Pajak. Sebagai salah satu mekanisme pengawasan terhadap sistem self assessment, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP akan melakukan penegakan hukum mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dan berbeda dari sebelumnya terkait bisnis proses antara Wajib Pajak dengan aparatur pajak atau fiskus usai berakhirnya program Tax Amnesty. Sebagaimana hal tersebut, DJP akan melakukan penambahan tim amunisi yang terdiri dari Pelaksana Pemeriksaan Pajak (P3) dan Account Representative (AR) untuk membantu melakukan pemeriksaan rutin terhadap harta Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun Surat Pernyataan Harta (SPH).

Selain itu, Pasca Program Tax Amnesty dan dalam rangka program peningkatan kualitas pemeriksaan pajak, DJP telah menerbitkan pedoman pemeriksaan terbaru melalui PER-07/PJ/2017 dan SE-10/PJ/2017 yang berlaku efektif sejak 21 April 2017. Demikian penjelasan latar belakang seminar tersebut sebagaimana dicantumkan dalam poster digital yang diperoleh dari www.weloje.id.

Seminar yang akan diadakan di Verwood Hotel dan Serviced Residence Surabaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai isu-isu yang berkaitan dengan prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan terkini, sehingga Wajib Pajak dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Seminar ini akan menghadirkan Doni Budiono dan Hadi Sugianto sebagai pembicara yang akan menyampaikan materi diantaranya:

  • Analisis kewajiban pajak terkait Tax Amnesty dan strategi Wajib Pajak menghadapi pemeriksaan pajak pasca Tax Amnesty
  • Teknik dan prosedur pemeriksaan pajak berdasarkan PER-07/PJ/2017 dan SE-10/PJ/2017
  • Identifikasi penyebab dilakukannya pemeriksaan pajak (penyajian data SPT, pembetulan dan sanksi perpajakan)
  • Teknik persiapan dan penyelesaian pemeriksaan pajak
  • Studi kasus pemeriksaan PPh dan PPN

Informasi lengkap mengenai kegiatan tersebut sebagai berikut:

Jenis Kegiatan

Seminar

Tema

Pemeriksaan Pajak Pasca Tax Amnesty, Siapa Takut!!

Pembicara

  • Doni Budiono, ST., SE., Ak., SH., MH., MSA., CA

Pimpinan KKP, KJA, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Kurator dan Pengurus Doni Budiono & Rekan, Pengurus IAI KAPj, Pengurus IAI KAKJA Pusat, Pengurus IKPI, Anggota PERADI, Anggota AKPI, Anggota AKHKI

  • Hadi Sugianto, SE., MSA., BKP

Senior PArtner Kantor Konsultan Pajak dan Kantor Jasa Akuntasi Doni Budiono, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Waktu dan Tempat

Hari, tanggal   : Rabu, 19 Juli 2017

Waktu             : 08.30-16.30 WIB

Tempat            : Batok Room Verwood Hotel and Serviced Residence Surabaya,

Jl. Raya Kupang Indah Surabaya

(Dahulu Somersel Hotel and Serviced Residence)

Fasilitas

  • Sertifikat
  • Coffee Break
  • Snack and Lunch
  • Materi Hardcopy & Softcopy

Biaya Pendaftaran

  • Umum

Rp 750.000,-

  • Early Bird sampai dengan 15 Juli 2017

Rp 650.000,-

  • Alumni Smart Wikan

Rp 600.000.-

Cara Pendaftaran

  • Mengisi identitas sebagai berikut
  • Nama
  • Perusahaan/Instansi
  • Email
  • Telepon/HP
  • Bukti pembayaran dapat dikirim melalui

Whatsapp : 0812 3596 9880

atau

Email : smart.profesional28@gmail.com

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

smart.profesional28@gmail.com

atau

Smart: 0812 3596 9880

 

(LY)

Dipromosikan