Friday I’m In Law Series: “Alternatif Penyelesaian Sengketa: Kiat – Kiat Melakukan Mediasi dan Negosiasi”

Friday I’m In Law Series “Alternatif Penyelesaian Sengketa Kiat - Kiat Melakukan Mediasi dan Negosiasi”

Friday I’m In Law Series: “Alternatif Penyelesaian Sengketa: Kiat – Kiat Melakukan Mediasi dan Negosiasi”

Dalam menjalankan kehidupan sehari – hari khususnya hubungan bisnis akan selalu ada potensi terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Terlebih dalam sengketa bisnis, apabila penyelesaian sengketa tidak kunjung usai akan mengakibatkan efisiensi, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat. Sehingga akan sangat merugikan aspek keuangan para pengusaha.

Dalam perkara sengketa bisnis, dapat diselesaikan secara litigasi yang merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, dan juga non-litigasi yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau yang lebih dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Mekanisme – mekanisme tersebut tentunya memiliki karakteristik yang berbeda – beda. Sebagai contoh, proses mediasi dalam penyelesaian sengketa akan difasilitasi oleh pihak ketiga atau mediator, sedangkan negosiasi hanya akan dilakukan antara pihak yang bersangkutan.

Tentunya, dalam melakukan mediasi dan negosiasi terdapat strategi yang dapat diupayakan oleh para pihak agar penyelesaian sengketa diantaranya terselesaikan dengan efisien dan menghasilkan output bersifat win-win solution.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: Alternatif Penyelesaian Sengketa: Kiat – Kiat Melakukan Mediasi dan Negosiasi” yang akan dilaksanakan pada Jumat,  16 September 2022 melalui platform Zoom Webinar dengan Narasumber Ali Imron, Partner BP Lawyers.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, Legal staff/Lawyers dan Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

Dipromosikan