Pentingnya Memahami Penyusunan Kontrak bagi Sarjana Hukum
Penyusunan kontrak (contract drafting) merupakan sebuah hal yang tidak dapat dari transaksi bisnis. Dengan kehadiran kontrak atau perjanjian, terdapat batasan, guideline, dan ketentuan yang jelas bagi pihak-pihak yang saling bersepakat. Hal ini juga menjadikan eksistensi sebuah perjanjian sebagai instrumen preventif dari hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga instrumen controlling atas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Terlebih, saat ini penggunaan perjanjian tidak hanya untuk transaksi bisnis besar dan miliaran saja. Karena, transaksi bisnis sederhana pun tetap memerlukan ketentuan dan batasan yang jelas. Untuk dapat melakukan penyusunan perjanjian dengan baik, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai objek perjanjian hingga tata cara menyusun perjanjian tersebut.
Bagi sarjana hukum khususnya fresh graduate, memiliki kemampuan menyusun kontrak dapat menjadi nilai plus yang dapat menunjang karirnya. Selain itu, praktik penyusunan perjanjian yang lebih kompleks dan rumit dibandingkan dengan materi penyusunan perjanjian yang dipelajari dalam perkuliahan, dan adanya keterbatasan jam terbang sering kali menjadi tantangan bagi sarjana hukum dapat menapaki karir impiannya.
Namun tak perlu khawatir! Sarjana hukum, khususnya fresh graduate dapat memperoleh pemahaman komprehensif terkait penyusunan kontrak dalam Webinar Friday I’m In Law Series “Pentingnya Memahami Penyusunan Kontrak bagi Sarjana Hukum” dengan narasumber Farhan Izzatul Ulya, Certified Contract Dafter dan Senior Consultant Smartlegal.id.
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Mahasiswa, Fresh Graduates, dan Legal staffs. Apabila Anda tertarik, silakan klik link berikut: .








































