Friday I’m In Law Series: ”Tutorial Pelaksanaan RUPS Tahunan dan Mekanisme Pengambilan Keputusan di Luar RUPS”

Friday I’m In Law Series: “Tutorial Pelaksanaan RUPS Tahunan dan Mekanisme Pengambilan Keputusan di Luar RUPS”

Friday I’m In Law Series: ”Tutorial Pelaksanaan RUPS Tahunan dan Mekanisme Pengambilan Keputusan di Luar RUPS”

Sebagai implementasi mandat dari Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, RUPS tahunan wajib dilaksanakan setiap tahun yakni 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Lazimnya di Indonesia, tahun buku berakhir pada tanggal 31 Desember, sehingga RUPS Tahunan Perseroan wajib dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Juni tahun berikutnya.

Akan tetapi, terdapat beberapa Perseroan yang memiliki akhir tahun buku yang berbeda karena mengikuti ketentuan pelaksanaan RUPS Tahunan principal-nya di luar negeri. Begitu juga dengan tempat pelaksanaannya, dapat dilaksanakan di manapun selama masih berada di wilayah negara Indonesia dan semua pemegang saham dapat saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi.

Dalam praktiknya, pemegang saham juga dapat mengambil keputusan di luar RUPS yang dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Berdasarkan Pasal 91 UUPT, circular resolution dapat diambil dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Pengambilan keputusan ini dilakukan tanpa adanya RUPS secara fisik, namun keputusan sirkuler memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Pernyataan keputusan RUPS, persetujuan keputusan sirkuler (circular resolution), dan pernyataan keputusan di luar RUPS dituangkan dalam bentuk akta otentik agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menjadi suatu keputusan bersama yang mengikat bagi seluruh pemegang saham perseroan.

RUPS Tahunan dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban Direksi yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional sehari-hari Perseroan selama tahun buku berjalan. RUPS adalah salah satu bentuk tanggung jawab perseroan terhadap pemegang saham. Jika RUPS tidak diadakan dengan tepat waktu, maka kemampuan manajerial, kredibilitas, serta transparansi suatu perseroan dapat diragukan oleh pemegang saham dan masyarakat luas.

Agenda penyelenggaraan RUPS adalah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan sembarangan. Ada tata cara yang harus dilakukan sehingga RUPS bisa terlaksana dengan baik. Hal ini menjadi penting untuk dipahami agar tujuan konkrit perusahaan tercapai.

Berangkat dari urgensi tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Tutorial Pelaksanaan RUPS Tahunan dan Mekanisme Pengambilan Keputusan di Luar RUPS” , yang akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Desember 2022 melalui platform Zoom Webinar.Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

Dipromosikan