Friday I’m In Law Series: ”Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha”

Friday I’m In Law Series ”Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha”

Friday I’m In Law Series: ”Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha”

Pasca diundangkannya UU Cipta Kerja dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hadir untuk memberi kemudahan khusus pada pelaku usaha UMKM dalam hal perizinan.

KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR ini kemudian berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar (izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang) yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha, yang kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional dan dinilai oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota, KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Melalui persyaratan dan alur pengajuan dengan sistem terintegrasi yang baru, sudah seharusnya pelaku usaha memahami dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan hingga proses penerbitan KKPR tersebut.

Berangkat dari urgensi tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” , yang akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Desember 2022 melalui platform Zoom Webinar.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

Dipromosikan