Kegiatan Usaha yang Masuk Kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Kegiatan Usaha yang Masuk Kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Sejak diresmikannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023), hingga saat tulisan ini diterbitkan, pengajuan KBLI 63122 (Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial) belum dapat diajukan melalui OSS.

Baik untuk ruang lingkup sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) maupun ruang lingkup selain PPMSE, keduanya belum dapat mengajukan perizinan melalui OSS. Namun, jika sebelum berlakunya peraturan ini, pelaku usaha telah memasukkan KBLI 63122 pada OSS, pelaku usaha masih dapat memenuhi persyaratan melalui sistem Inatrade untuk pengajuan PPMSE dan sistem Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) untuk selain PPMSE.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha terkait penggunaan KBLI 63122 adalah kapan kegiatan usaha berupa platform atau web portal tersebut masuk dalam kategori PPMSE di bawah Kementerian Perdagangan dan kapan dikategorikan sebagai selain PPMSE di bawah Kementerian Perindustrian. 

Permendag 31/2023 mendefinisikan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Perdagangan sendiri diartikan sebagai kegiatan terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri yang melibatkan batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa PMSE adalah kegiatan perdagangan barang atau jasa yang transaksinya dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa Model bisnis PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri dapat berupa:

  1. Retail Online;
  2. Lokapasar (Marketplace);
  3. Iklan Baris Online;
  4. Pelantar (Platform) Pembanding Harga;
  5. Daily Deals; dan
  6. Social-Commerce.

Permendag 31/2023 telah mendefinisikan masing-masing dari kegiatan tersebut. Sehingga, apabila sebuah website atau platform komersial tidak memenuhi kriteria yang disebutkan pada Pasal 2, maka ruang lingkupnya adalah selain PPMSE dan pengajuan pemenuhan perizinannya pada Kementerian Perindustrian. 

Namun, perlu diingat bahwa saat ini, dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Kemendag tidak serta merta mengeluarkan persetujuan SIUPMSE hanya berdasarkan pemenuhan persyaratan sesuai yang tercantum pada peraturan yang berlaku saja. Kemendag juga akan meminta penjelasan terkait model bisnis perusahaan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam kategori PMSE atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan