PPHBI Gelar Kursus Singkat Kontrak Dwi Bahasa (Angkatan 6)

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Bilingual Contract Drafting (Angkatan 6)” yang akan dilaksanakan pada Jum’at, 28 Juli 2017.

Dikutip dari situs PPHBI, latar belakang kursus singkat ini adalah munculnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sebagai sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapai perdagangan bebas antar Negara-negara ASEAN. Tujuan dari adanya MEA adalah untuk mewujudkan wawasan ASEAN 2020. MEA sudah mulai berjalan di Indonesia sejak tahun 2016. Dengan berlakunya MEA, negara seakan menjadi tanpa batas. Arus barang dan Jasa di Negara-Negara ASEAN menjadi sangat mudah.

Berlakunya MEA menjadi suatu keuntungan bagi pengusaha-pengusaha dan para profesional di Negara-Negara ASEAN. Dengan berbagai kemudahan yang di dapatkan, baik pengusaha maupun para pekerja professional terus dapat mengembangkan wilayah kerjanya tidak hanya terbatas pada kawasan domisili Negaranya.

Hanya saja, ASEAN sebagai suatu kawasan yang beragam dengan bahasa, budaya dan sistem hukum yang berbeda-beda membutuhkan suatu Bahasa yang dipergunakan  kesatuan untuk dapat saling berkomunikasi. Sampai dengan saat ini, Bahasa yang masih dipergunakan menjadi Bahasa internasional dikawasan ASEAN adalah Bahasa inggris.

Bahasa inggris sebagai Bahasa internasional tidak hanya diterapkan sebagai Bahasa komunikasi tetapi juga diterapkan di dalam kontrak yang bersifat international. Hanya saja, dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; penggunaan Bahasa inggris dalam kontrak menjadi dilema. Di dalam pasal 31 UU No. 24/2009 diatur terkait kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di dalam perjanjian ataupun nota kesepahaman. Dengan tidak ditaatinya pasal tersebut maka dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena suatu sebab yang tidak halal (bertentangan dengan UU).

Selain masalah penggunaan Bahasa Inggris yang dapat menjadi suatu masalah tersendiri, permasalahan lain yang lahir pada saat pembuatan kontrak yang bersifat internasional adalah terkait dengan sistem hukum yang berbeda. Perbedaan sistem hukum ini mengakibatkan banyaknya terdapat terminologi-terminologi hukum yang terdapat di Indonesia tetapi tidak dikenal di Negara-Negara Common Law. Sehingga pada saat melakukan translate dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris, seringkali kontrak tersebut tidak dapat dimengerti oleh pihak dari Negara-negara yang memberlakukan sistem hukum common law karena penggunaan padanan kata yang tidak tepat.

Atas permasalahan di atas, kontrak dwibahasa merupakan salah satu buah solusi yang dapat dilakukan bagi para pembuat perjanjian internasional di Indonesia. Pembuatan kontrak tersebut dibutuhkan pengetahuan yang mendalam terkait terminologi-terminologi yang dapat dipergunakan di dalam kontrak berbahasa inggris serta pembuatan drafting kontrak yang umum dipergunakan pada perjanjian internasional. Demikian latar belakang acara tersebut.

Legal Course yang akan diselenggarakan di Hotel Mercure Sabang ini dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama mengenai pemahaman dasar tentang Bahasa Inggris Hukum, memahami teknik penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia ke Inggris, serta praktik dan evaluasi penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia ke Inggris yang akan disampaikan oleh Evand Halim, M. Hum. Sesi kedua mengenai aspek Hukum Perjanjian Dwi Bahasa yang disampaikan oleh David Kairupan, SH, LL.M. Sesi ketiga, peserta akan mendapatkan materi mengevaluasi dokumen hukum dwibahasa di Indonesia (mengenal penyusunan dokumen dwibahasa yang benar dan salah) yang juga akan disampaikan oleh David Kairupan, SH, LL.M.

Informasi lengkap mengenai Legal Short Course tersebut sebagai berikut:

Jenis Kegiatan

Legal Short Course

Tema

Bilingual Contract Drafting (Angkatan 6)

Waktu dan Tempat

Hari, tanggal   : Jum’at, 28 Juli 2017

Waktu             : 09.30 – 16.30 WIB

Tempat            : Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jl. H. Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat.

Fasilitas

  • Sertifikat
  • Seminar kit
  • Modul dalam bentuk soft copy dan hard copy
  • Coffe break
  • Lunch

Biaya Pendaftaran

  • Umum

Rp 2.800.000,-

  • Advokat

Rp 2.550.000,- (dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Advokat)

  • Akademisi

Rp 2.300.000,- (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademis)

Early Bird Promo sampai dengan tanggal 21 Juli 2017:

  • DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
  • BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Pembayaran Pendaftaran

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis tanggal 08 Juni 2017, disetor melalui:

  • Bank BTN, Cabang Cikini Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
  • Bank UOB, Cabang Mangga Dua Rekening: 412 300 508 7; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia
  • Bank BCA, Cabang Sentral Cikini Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia

(LY)

Dipromosikan