FH UNNES Gelar Seminar Nasional Pengawasan Keimigrasian Dalam Pengendalian Radikalisme dan Terorisme

 

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang akan menggelar Seminar Nasional bertema “Pengawasan Keimigrasian Dalam Pengendalian Radikalisme Dan Terorisme” pada 25 Oktober 2017 mendatang.

Berdasarkan Term of Reference yang diperoleh KlikLegal, penyelenggara menilai bahwa radikalisme dan terorisme akhir-akhir ini seringkali terdengar baik melalui media massa maupun media elektronik. Dalam salah satu tulisan BNPT dikatakan bahwa  radikalisme merupakan embrio lahirnya terorisme. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem.

Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikal: 1) intoleran (tidak mau menghargai pendapat & keyakinan orang lain), 2) fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah), 3) eksklusif (membedakan diri dari umat Islam umumnya) dan 4) revolusioner (cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan).

Sikap dan pemahaman yang radikal dan dimotivasi oleh berbagai faktor di atas seringkali menjadikan seseorang memilih untuk bergabung dalam aksi dan jaringan terorisme. Dari beragam definisi baik oleh para pakar dan ilmuwan maupun yang dijadikan dasar oleh suatu negara, setidaknya memuat tiga hal: pertama, metode, yakni menggunakan kekerasan; kedua, target, yakni korban warga sipil secara acak, dan ketiga tujuan, yakni untuk menebar rasa takut dan untuk kepentingan perubahan sosial politik.

Karena itulah, definisi yang dijadikan dasar oleh negara Indonesia dalam melihat terorisme pun tidak dilepaskan dari tiga komponen tersebut.

Radikalisme dan terorisme sudah lama ada sejak awal kemerdekaan. Pada masa Orde Lama penanggulangan terorisme dilaksanakan dengan pendekatan keamanan melalui operasi militer dengan basis UU Subversif. Demikian juga pada masa Orde Baru yang mana penekanannya pada operasi intelejen.  Pengaturan mengenai terorisme dan radikalisme pada era sekarang ini lebih mengedepankan pada aspek penegakan hukum misalnya UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selanjutnya pada tahun 2010, Pemerintah mengeluarkan Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang pada tahun 2012 diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2012. Pembentukan BNPT merupakan kebijakan negara dalam melakukan terorisme di Indonesia sebagai pengembangan dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang dibuat pada tahun 2002.

Meskipun sudah ada payung hukum yang mengatur radikalisme dan terorisme, namun demikian perkembangan ancaman terorisme dan radikalisme di Indonesia semakin marak terjadi. Mulai dari penyerangan ke tempat-tempat yang dianggap milik asing secara berkelompok sampai dengan sekarang ini ke instansi pemerintah yang dilakukan secara lone wolf.

Berdasarkan data yang ada banyak dari mereka yang mendapatkan pelatihan di luar negeri, hasil dari pelatihan tersebut mereka ajarkan kembali kepada simpatisan. Daerah pedalaman dan hutan menjadi tempat mereka berlatih. Berdasarkan hal tersebut diperlukan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah mereka keluar maupun masuk ke wilayah Indonesia. Pengawasan ini merupakan kewenangan dari pihak imigrasi. Meskipun demikian untuk menekan radikalisme dan terorisme perlu adanya koordinasi dan kerjasama antar lembaga terkait misalnya Densus 88, Bareskrim POLRI, BNPT dan tentunya pihak Imigrasi. Demikian latar belakang kegiatan seminar ini.

Seminar yang akan diselenggarakan di Hotel Grasia Semarang ini akan menghadirkan Komjen Pol Suhardi Alius, SH., MH, Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH, dan Dr. Ali Masyhar, SH., MH sebagai narasumber dalam seminar ini.

Seminar Nasional ini bertujuan untuk :

  1. Menemukan model pengawasan, pengendalian dan penindakan radikalisme dan terorisme
  2. Menemukan model pengawasan dan penindakan keimigrasian dalam pengendalian radikalisme dan terorisme
  3. Mengkonstruksi peran generasi muda (mahasiswa) dalam menghadapi radikalisme dan terorisme mewujudkan keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia

Informasi lengkap mengenai kegiatan tersebut sebagai berikut:

Jenis Kegiatan

Seminar

Tema

Pengawasan Keimigrasian Dalam Pengendalian Radikalisme Dan Terorisme

Pembicara

NarasumberTopik
Kepala BNPT

Komjen Pol Suhardi Alius, SH.,MH

Model Pengawasan, Pengendalian dan Penindakan Radikalisme dan Terorisme
Direktur Jendral Imigrasi

Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H

Model Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam Pengendalian Radikalisme dan Terorisme
Direktur Pusat Studi Anti Radikalisme dan Terorisme (PUSARA Teror) FH UNNES

Dr. Ali Masyhar, SH., MH

Mengkonstruksi Peran Generasi Muda (Mahasiswa) dalam Menghadapi Radikalisme dan Terorisme Mewujudkan Keutuhan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia

 

Waktu dan Tempat

Hari, tanggal : Rabu, 25 Oktober 2017

Waktu : 08.00-16.00 WIB

Tempat : Hotel Grasia Semarang, Jl. S. Parman No.29, Gajahmungkur, Semarang Selatan
Kota Semarang, Jawa Tengah50231 Indonesia

Biaya Pendaftaran

  • Peserta Call of Paper

Rp 500.000 (Author)

Rp 300.000 (Co-Author)

  • Peserta Non Call of Paper

Rp 250.000 (Mahasiswa S2)

Rp 150.000 (Mahasiswa S1)

Tanggal Pembayaran

10 September – 10 Oktober 2017

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank Mandiri No. Rek 136-00-054-6122-0 a.n Kartika Fajar Cahyani

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

  • Kartika Fajar Cahyani

081 2287 0829

  • Ayup Suran Ningsih

085 6416 47500

  • fh@mail.unnes.ac.id
  • http://fh.unnes.ac.id

(LY)

Dipromosikan