Indonesian Competition Lawyers Association atau Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia ( ICLA ) menggelar Training Hukum Persaingan Usaha yang akan diadakan pada 26-27 September 2017 mendatang.
Training ini akan berlangsung selama dua hari dan akan menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai pihak, mulai dari advokat, akademisi, peradilan, KPPU, dan lain sebagainya. Dalam training tersebut, ICLA akan mengupas materi seputar hukum persaingan usaha di Indonesia secara lengkap, baik secara teoritis dan praktis. (Baca Juga: 4 Masukan ICLA terhadap Revisi UU Persaingan Usaha).
“Harus kita akui bahwa pemahaman stakeholder terhadap UU No. 5 Tahun 1999 masih belum sesuai harapan. Stakeholder seperti, advokat, in-house counsel, praktisi hukum lainnya, pelaku usaha, akademisi maupun mahasiswa masih memerlukan expose yang tinggi terhadap edukasi UU No. 5 Tahun 1999, baik secara teoritis maupun praktis,” demikian latar belakang acara berdasarkan Term of Reference (TOR) yang diperoleh panitia penyelenggara.
Panitia Penyelenggara Acara Training Farid Nasution menjelaskan bahwa ICLA didirikan dengan tujuan salah satunya melakukan edukasi hukum persaingan usaha kepada masyarakat luas. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai hukum persaingan usaha maka diharapkan tingkat persaingan usaha dalam dunia bisnis di Indonesia akan senantiasa terjaga dalam koridor hukum. (Baca Juga: Praktisi Sesalkan RUU Persaingan Usaha Belum Mengatur Pemeriksaan Alat Bukti Secara Detail).
“Jadi kita kan asosiasi advokat persaingan usaha, salah satu tujuan dari pemberntukan asosiasi ini adalah melakukan edukasi kepada masyarakat umum dan khususnya kepada advokat mengenai hukum persaingan usaha. Karena itu sebagai salah satu tujuan dari pembentukan asosiasi maka kita melaksanakan training ini,” ujar Farid kepada KlikLegal, pada Rabu (20/9) di Jakarta.
Info lengkap training tersebut sebagai berikut :
Jenis Kegiatan
Training
Tema
Hukum Persaingan Usaha
Waktu dan Tempat
Hari, tanggal : Selasa-Rabu, 26 – 27 September 2017
Tempat : Financial Club Jakarta, Graha CIMB Niaga, Lt. 27 & 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Peserta Pelatihan
Advokat
In-house counsel
Praktisi hukum
Akademisi
Pelaku Usaha
Mahasiswa
lainnya
Pembicara Training
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi KPPU
Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E (Ketua KPPU dalam konfirmasi)
- Arah Kebijakan Peradilan dalam Hukum Persaingan Usaha
Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D (Hakim Agung MARI)
- Ekonomi Dasar Persaingan Usaha
Prof. Dr. Ine Minara S. Ruki, S.E., M.E. (Guru Besar FEUI)
- Kedudukan Hukum Persaingan Usaha
Chandra M. Hamzah, S.H. (Advokat)
- Unilateral Conduct
HMBC Rikrik Rizkiyana, S.H., (Advokat)
- Hukum Acara Persaingan Usaha
Stefanus Haryanto, SH., LL.M., (advokat)
- Strategi Penanganan Perkara Persaingan Usaha
Ignatius Andy, S.H., (advokat)
- Studi Kasus Penanganan Perkara Persaingan Usaha
Asep Ridwan, SH., M.H. (advokat)
- Studi Kasus Perkara Kartel
Farid Nasution,S.H., S.IP., LL.M. (Advokat)
- Coordinated Conduct
Very Iskandar, S.H., M.H. (advokat)
- Pemberitahuan M&A kepada KPPU
AlbertBpuy Situmorang, S.E., S.H., LL.M., M.LE (advokat)
Fasilitas
Sertifikat
Seminar kit
makan
Biaya Pendaftaran
Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk member ICLA
Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk non-member ICLA
Reservasi dan informasi
Office : (021) 2555 7800 ext. 940
WA : 082214917332 (Erico Hutauruk)
Email : info@icla.com
(PHB)