ICLA Gelar Training Hukum Persaingan Usaha

Indonesian Competition Lawyers Association atau Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia ( ICLA ) menggelar Training Hukum Persaingan Usaha yang akan diadakan pada 26-27 September 2017 mendatang.

Training ini akan berlangsung selama dua hari dan akan menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai pihak, mulai dari advokat, akademisi, peradilan, KPPU, dan lain sebagainya. Dalam training tersebut, ICLA akan mengupas materi seputar hukum persaingan usaha di Indonesia secara lengkap, baik secara teoritis dan praktis. (Baca Juga: 4 Masukan ICLA terhadap Revisi UU Persaingan Usaha).

“Harus kita akui bahwa pemahaman stakeholder terhadap UU No. 5 Tahun 1999 masih belum sesuai harapan. Stakeholder seperti, advokat, in-house counsel, praktisi hukum lainnya, pelaku usaha, akademisi maupun mahasiswa masih memerlukan expose yang tinggi terhadap edukasi UU No. 5 Tahun 1999, baik secara teoritis maupun praktis,” demikian latar belakang acara berdasarkan Term of Reference (TOR) yang diperoleh panitia penyelenggara.

Panitia Penyelenggara Acara Training Farid Nasution menjelaskan bahwa ICLA didirikan dengan tujuan salah satunya melakukan edukasi hukum persaingan usaha kepada masyarakat luas. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai hukum persaingan usaha maka diharapkan tingkat persaingan usaha dalam dunia bisnis di Indonesia akan senantiasa terjaga dalam koridor hukum. (Baca Juga: Praktisi Sesalkan RUU Persaingan Usaha Belum Mengatur Pemeriksaan Alat Bukti Secara Detail).

“Jadi kita kan asosiasi advokat persaingan usaha, salah satu tujuan dari pemberntukan asosiasi ini adalah melakukan edukasi kepada masyarakat umum dan khususnya kepada advokat mengenai hukum persaingan  usaha. Karena itu sebagai salah satu tujuan dari pembentukan asosiasi maka kita melaksanakan training ini,” ujar Farid kepada KlikLegal, pada Rabu (20/9) di Jakarta.

 

Info lengkap training tersebut sebagai berikut :

 

Jenis Kegiatan

 

Training

 

Tema

 

Hukum Persaingan Usaha

 

Waktu dan Tempat

 

Hari, tanggal : Selasa-Rabu, 26 – 27 September 2017

 

Tempat : Financial Club Jakarta, Graha CIMB Niaga, Lt. 27 & 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

 

Peserta Pelatihan

Advokat

In-house counsel

Praktisi hukum

Akademisi

Pelaku Usaha

Mahasiswa

lainnya

 

Pembicara Training

  1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi KPPU

Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E (Ketua KPPU dalam konfirmasi)

  1. Arah Kebijakan Peradilan dalam Hukum Persaingan Usaha

Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D (Hakim Agung MARI)

  1. Ekonomi Dasar Persaingan Usaha

Prof. Dr. Ine Minara S. Ruki, S.E., M.E. (Guru Besar FEUI)

  1. Kedudukan Hukum Persaingan Usaha

Chandra M. Hamzah, S.H. (Advokat)

  1. Unilateral Conduct

HMBC Rikrik Rizkiyana, S.H., (Advokat)

  1. Hukum Acara Persaingan Usaha

Stefanus Haryanto, SH., LL.M., (advokat)

  1. Strategi Penanganan Perkara Persaingan Usaha

Ignatius Andy, S.H., (advokat)

  1. Studi Kasus Penanganan Perkara Persaingan Usaha

Asep Ridwan, SH., M.H. (advokat)

  1. Studi Kasus Perkara Kartel

Farid Nasution,S.H., S.IP., LL.M. (Advokat)

  1. Coordinated Conduct

Very Iskandar, S.H., M.H. (advokat)

  1. Pemberitahuan M&A kepada KPPU

AlbertBpuy Situmorang, S.E., S.H., LL.M., M.LE (advokat)

 

 

Fasilitas

Sertifikat

Seminar kit

makan

 

 

Biaya Pendaftaran

Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk member ICLA

Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk non-member ICLA

 

Reservasi dan informasi

Office              : (021) 2555 7800 ext. 940

WA                 : 082214917332 (Erico Hutauruk)

Email               : info@icla.com

 

(PHB)

Dipromosikan