Webinar: “Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Secara Daring”

Webinar: “Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Secara Daring”

Webinar: “Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Secara Daring”

Pasal 108 UU UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang telah memiliki sekurang-kurangnya 10 orang pekerja untuk membuat dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan (PP). Adapun tujuan dari dibuatnya PP ialah mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha maupun pekerja serta menjelaskan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di masa depan.

Lebih lanjut, Pasal 33 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tat Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama mengatur bahwa permohonan dan proses pengesahan PP dilaksanakan melalui sistem yang terkoneksi dengan jaringan internet (online sistem), yang dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan provinsi, serta Kementerian Ketenagakerjaan

Berangkat dari kewajiban tersebut, jangan lewatkan webinar: “Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Secara Daring”

Jangan lewatkan! Catat tanggalnya
📅  : Jumat, 25 Juni 2021
⏰  : 14.00 – 15.30 WIB
📍   : Zoom
💵  : IDR99.000

Link pendaftaran:

Dipromosikan