Friday I’m In Law Series: “Aspek Hukum Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon di Indonesia”

Friday I’m In Law Series “Aspek Hukum Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon di Indonesia”

Friday I’m In Law Series: “Aspek Hukum Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon di Indonesia”

Penyelenggaraan Konferensi G20 memberikan Indonesia dorongan untuk melakukan tindakan nyata untuk mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan.

Penanganan perubahan iklim ini salah satunya diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Setidaknya terdapat 2 (dua) cara yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengendalikan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yaitu:
1) Menerapkan Pajak Karbon sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2) Mengatur Perdagangan Karbon di Indonesia.

Saat ini pemerintah sedang dalam tahap akhir penyusunan implementasi pajak karbon, carbon pricing dan perizinan perdagangan karbon. Sehingga, masih diperlukan proses panjang dan aturan teknis yang memadai, serta pembangunan sarana dan prasarana demi implementasi perdagangan karbon yang penuh pada tahun 2025 mendatang.

Lantas, bagaimana perusahaan harus menyikapi tahapan persiapan pengaturan mengenai perdagangan karbon di Indonesia saat ini?

Mari kupas tuntas regulasi dan mekanisme perdagangan karbon di webinar Friday I’m In Law Series: “Aspek Hukum Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon di Indonesia” dengan narasumber Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

Dipromosikan